Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana membantah pihaknya mencari-cari kesalahan KPK dengan mendatangi terpidana kasus korupsi. Menurutnya, semua unsur yang dianggap penting ditemui oleh Pansus Angket KPK akan dilakukan.
"Ini kan bagian penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tentu kita tidak akan tangkap mentah-mentah apa yang disampaikan mereka kepada pansus," tuturnya, Rabu (5/7).
"Walaupun opininya akan buruk sekali jika pansus berani ambil risiko datang ke lapas bertemu napi. Tapi ini proses penyelidikan," sambungnya.
Ia mengaku pansus hanya ingin memastikan proses yang dilakukan oleh KPK selama ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dari kacamata terpidana kasus korupsi.
"Misalnya, di KPK itu rata-rata saksi menjadi tersangka. Saksi selama ini dalam protap KPK tidak didampingi oleh pengacara. Sementara, UU 39/99 tentang HAM, setiap orang mulai dari penyidikan sampai pengadilan harus mendapat bantuan hukum," tambahnya.
Pihaknya sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan. Menurutnya, orang boleh saja menduga-duga langkah Pansus Angket KPK dihadirkan untuk memperlemah KPK. Namun, ia menegaskan bahwa Pansus Angket KPK tidak mempersoalkan KPK sebagai institusi bahkan ingin agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.
"Jangan salah kaprah kalau DPR ingin meniadakan lembaga KPK. Tapi tentu jalannya KPK harus sesuai dengan amanat UU. Kita kawal agar hak angket ini tidak digunakan kepentingan orang per orang. Saya kira sebuah kebodohan kalau lembaga DPR ini digadaikan untuk kepentingan orang per orang," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved