Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
WAKIL Pemimpin Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska memahami pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan pemanggilan paksa oleh pansus tak diatur dalam KUHAP. Namun, ia menilai kepolisian masih bisa membantu pansus menghadirkan tersangka Miryam S Haryani.
“Pemanggilan paksa terkait dengan pansus diatur dalam Pasal 204 ayat 3 UU MD3 yang intinya menyatakan panitia angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian,” kata Risa dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurutnya, kepolisian bisa memfasilitasi pemanggilan dengan cara menerbitkan perkap atau surat edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu pansus memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu dihadirkan.
“Karena dalam pansus angket bukan hanya Miryam yang akan diminta keterangannya, melainkan akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil. Dengan perkap, Polri dapat membantu memanggil pihak mana pun yang dinilai perlu dipanggil pansus,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri menolak permintaan pansus untuk menjemput paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E) Miryam S Haryani jika pimpinan KPK tidak juga memberi izin hingga tiga kali pemanggilan.
“Kalau permintaan teman-teman (DPR), itu sangat mungkin tidak bisa kami laksanakan karena ada hambatan hukum acara yang tidak jelas. Silakan ahli hukum menyampaikan pendapatnya,” ucap Tito dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Bukan melecehkan
KPK memang mengabaikan keinginan pansus menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/6). Langkah tersebut ditempuh karena KPK ingin menegakkan penanganan hukum yang bebas dari campur tangan politik.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, komisi antirasywah tetap tidak akan menghadirikan Miryam sekalipun pansus mengirimkan undangan sampai tiga kali.
Namun, Laode membantah kebijakan tersebut sebagai tindakan melecehkan lembaga DPR yang terhormat. “KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK,” terang Laode.
KPK menilai pemanggilan terhadap tersangka KPK yang sedang diperiksa atau menjalani persidangan merupakan obstruction of justice. Dengan demikian, keinginan pansus ingin mengklarifikasi keterangan Miryam perihal ada atau tidak tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap dirinya mustahil terpenuhi.
Peneliti Forum Pemantau Parlemen Indonesia Lucius Karus sepakat KPK tidak mempunyai maksud menghina DPR. KPK, sambung Lucius, hanya ingin menjalankan tugas secara profesional.
Sementara itu, Anggota Pansus Muhammad Misbakhun menyatakan DPR sedang mempertimbangkan untuk tidak membahas anggaran KPK dan Polri untuk 2018. “Sudah menjadi pertimbangan pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama kepolisian dan KPK,” kata Misbakhun. (Cah/Deo/Pol/Nic/MTVN/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved