KPK enggan Tanggapi Ancaman DPR

Yogi Bayu Aji
20/6/2017 21:12
KPK enggan Tanggapi Ancaman DPR
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi ancaman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Legislator sempat menegaskan tak ingin membahas anggaran KPK karena tidak menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryati ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

"Kami bukan dalam posisi untuk menanggapi komentar dari beliau-beliau di DPR. Ya kami mengerjakan apa yang kami kerjakan karena itu kewenangan dari DPR," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Menurut dia, ancaman itu tidak relevan. Pasalnya, tidak ada hubungan antara upaya mendatangkan Miryam ke Pansus dan anggaran KPK. KPK, kata Syarif, juga sudah membahas masalah ini dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang mendapatkan ancaman serupa.

Syarif menjelaskan, KPK sudah mengirim surat kepada DPR mengenai penolakan menghadirkan Miryam ke pansus. KPK menekankan, proses politik di DPR yang ingin memanggil Miryam akan mengganggu proses penyelesaian kasusnya.

"Karena yang dipertanyakan adalah fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus itu maka itu bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice," jelas dia.

Ancaman tak membahas anggaran KPK dan Polri untuk 2018 keluar dari mulut anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun. Ini buntut sikap polisi menolak menghadirkan tersangka dugaan kesaksian palsu Miryam ke Pansus Angket.

"Sudah menjadi pertimbangan pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di media center DPR, Jakarta Pusat, Selasa.

Politikus Golkar itu menjelaskan, pertimbangan tersebut menjadi masukan hampir semua anggota pansus. Jalan ini diambil lantaran kepolisian dan KPK tidak memiliki iktikad baik untuk bekerja sama dengan DPR. Padahal, kata dia, sebagai mitra kerja seharusnya kedua lembaga saling membantu dan menghormati.

"Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba. Ketika DPR membutuhkan sesuatu, apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan, kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan, hormati dong kewenangan DPR," kata Misbakhun. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya