Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Basuki Sempat Ragu Beri Rp2 Miliar pada Kamaludin

20/6/2017 06:45
Basuki Sempat Ragu Beri Rp2 Miliar pada Kamaludin
(MI/BARY FATAHILAH)

DIREKTUR CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman mengaku sempat mengurungkan niat untuk memberikan Rp2 miliar kepada Kamaludin. Kamaludin ialah perantara antara Basuki dan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Patrialis, Basuki mengaku mendapat bocoran sebagian putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Kamaludin. Atas bocoran tersebut, Kamaludin meminta upah sebesar Rp2 miliar kepada Basuki.

“Sehari setelah itu (dibocorkan putusan uji materi) Kamaludin ketemu saya,” kata Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Pada pertemuan itu, Basuki mengakui ada permintaan uang Rp2 miliar dari Kamaludin. Kamaludin merasa menjadi pihak yang membocorkan isi putusan uji materi tersebut.

Saat pertemuan itu, Basuki menyetujui permintaan Kamaludin. Namun, keesokan harinya, ia berpikir ulang atas permintaan Kamaludin.

“Sehari sebelumnya saya sanggupi (untuk serahkan Rp2 miliar), tapi sehari setelahnya saya pikir-pikir. Kira-kira begitu dalam hati saya.”

Basuki pada akhirnya menginstruksikan sekretarisnya, Ng Fenny, untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar. Akan tetapi, ia berdalih uang itu bukan untuk Kamaludin, melainkan untuk dirinya melancong ke Singapura.

Dalam surat dakwaan untuk Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny disebut menjanjikan sejumlah uang kepada Patrialis dan Kamaludin. Patrialis didakwa menerima suap atau hadiah senilai US$70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar. Rp2 miliar itu yang dijanjikan diberikan untuk Kamaludin sebagai perantara Basuki dan Patrialis.

Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keempat terdakwa berkomitmen memenangi perkara agar aturan impor berubah.

Soal masalah itu, Patrialis mengajukan permohonan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Selama ini Patrialis ditahan di rumah tahanan KPK.

Majelis hakim mengaku bakal mempertimbangkan permintaan tersebut. (Deo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya