Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Putusan MA Selesaikan Dualisme PPP

Dero Iqbal Mahedra
19/6/2017 03:30
Putusan MA Selesaikan Dualisme PPP
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

KETUA Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di partai tersebut.

"Dengan adanya putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apa pun," kata Romahurmuziy.

Romi pun meminta Djan tidak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60 dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Menurut dia, putusan Mahkamah Agung itu mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apa pun sebagai pimpinan PPP.

"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun. Djan Faridz bersama para pengikutnya tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apa pun," ujarnya.

Romi mengatakan putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.

Menurut dia, putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangannya di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.

Anggota Komisi XI DPR itu menilai putusan PK itu merupakan puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya.

Karena itu dirinya menyerukan kepada Djan untuk menyudahi seluruh pertikaian.

Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengaku terkejut dengan putusan tersebut.

Hal itu merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"UU Parpol sudah jelas hanya sampai dengan kasasi, tetapi ternyata bisa PK (peninjauan kembali). Jangan-jangan bisa banding juga ke pengadilan tinggi walaupun di UU tersebut tidak ada ke pengadilan tinggi dan PK," ujar Dimyati.

Duduk bersama

Meskipun demikian, Dimyati berharap Djan Faridz dan Romahurmuziy dapat segera duduk bersama mengupayakan islah partai yang bersifat adil, pascaputusan Mahkamah Agung soal kepengurusan PPP.

"Dengan situasi dan kondisi yang ada, kita berharap PPP islah, bersatu, win-win solution. Nasib PPP ini ada ditangan Djan Faridz dan Romi. Yang lain hanya makmum," ujar Dimyati.

Dimyati menyerukan PPP segera islah dengan menanggalkan segala ego kelompok. PPP, kata dia, harus bersiap menyongsong pemilu legislatif dan Pilpres 2019.

"Yang merasa lebih hebat, lebih berjasa, lebih kaya, lebih muda, lebih tua, ego semacam itu ditinggalkan. Sekarang Djan dan Romi ayo duduk bersama. Partainya kan sama, agamanya sama, tujuan sama. Ayo tanggalkan egonya, apalagi sih yang mau dicari," ujar Dimyati. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya