Pansel dan Tim Transisi BSSN Dibentuk

Gol/P-4
13/6/2017 06:02
Pansel dan Tim Transisi BSSN Dibentuk
(Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Asman Abnur -- ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PEMERINTAH berupaya mempercepat realisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Salah satu upaya tersebut ialah membentuk tim transisi dan tim panitia seleksi (pansel) BSSN.

“Yang penting sepakat. Itu semua akan beralih, ada masa transisi, dan dalam tempo paling lama empat bulan selesai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Asman hadir untuk mengikuti rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait dengan BSSN. Rapat itu juga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Suhardi Alius.

Menurutnya, tim pansel bakal bertugas mencari figur-figur yang layak mengemban tugas di lembaga pemerintah nonkementerian tersebut. Perpres No 53/2017 telah menetapkan BSSN akan diisi satu kepala dan empat deputi.

“Nah, satu kepala dan empat deputi ini yang membentuk struktur organisasinya dan kemudian diajukan ke Kemenpan dan Rebiro. Nantinya ada SOTK (susunan organisasi tata kerja) baru,” kata dia.

Tim transisi BSSN, timpal Rudiantara, terdiri dari lima unsur kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Keuangan, Kemenpan dan Rebiro, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Sandi Negara. “Tim ini (mematangkan) persiapan. Nanti akan diputuskan.”

BSSN bertangung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelengaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Lembaga tersebut juga di­arahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman.

Selain itu, BSSN menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.

BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, melainkan merupakan penguatan dari Lembaga Sandi Negara ditambah dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya