Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kota Bekasi memperbolehkan pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Namun, mereka harus terlebih dahulu menyerahkan surat pernyataan pinjam pakai pada H-7.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Sopandi Budiman menyampaikan pegawai yang boleh memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran harus bertanggung jawab penuh atas kondisi mobil tersebut.
Jaminannya, surat pinjam pakai harus dikembalikan tepat waktu pada Senin (3/7).
Jenis kendaraan dinas yang dipinjamkan bergantung pada pangkat pegawai.
Pegawai eselon IV, III, dan II dapat meminjam kendaraan dinas roda empat.
Sementara itu, staf hanya diperkenankan meminjam kendaraan dinas roda dua.
Kendaraan dinas pinjaman hanya boleh digunakan pegawai bersangkutan sesuai dengan surat keputusan.
Menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi Heri Suparjan, seperti halnya jelang mudik Lebaran tahun lalu, kendaraan dinas yang kerap dipinjam ialah roda empat.
"Kalau roda dua jarang dipinjam," cetusnya.
Saat ini jumlah kendaraan dinas roda empat milik Pemkot Bekasi mencapai 959 unit.
Biasanya, sekitar 289 unit dipinjam pegawai untuk mudik Lebaran.
Pegawai yang berminat bisa langsung menyerahkan surat pinjam pakai ke BPKAD Kota Bekasi selaku penanggung jawab.
Berbeda dengan Sopandi, Heri Suparjan malah menyatakan pegawai yang sudah meminjam boleh meminjamkan lagi kepada pegawai lain atas dasar saling percaya.
"Misalnya kepala bidang diperbolehkan meminjamkan lagi kepada kepala seksi asal mereka sama-sama setuju," lanjut Heri.
Secara terpisah, Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji menjelaskan peraturan peminjaman kendaraan dinas pegawai hampir sama seperti tahun lalu. Pegawai meminjam sesuai dengan waktu yang disepakati.
"Cuti bersama mulai 23 Juni. Pegawai bisa meminjam mobil setelah tanggal itu dan berakhir ketika masa cuti bersama selesai. Tahun ini tidak ada tambahan cuti," ujar Roy.
Peminjam, kata dia, harus berkomitmen menjaga mobil dinas saat kembali. (Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved