Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

NasDem Akui Lobi Enam Parpol soal RUU Pemilu

Astri Novaria
12/6/2017 22:48
NasDem Akui Lobi Enam Parpol soal RUU Pemilu
(Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate, mengaku pihaknya juga melakukan lobi-lobi dengan fraksi lain untuk adanya titik temu dalam menyikapi lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Ia mengatakan lobi-lobi tersebut. tidak termasuk Fraksi Partai Amanat Nasional, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Demokrat.

"Ya itu biasa kan kita lobi dengan beberapa fraksi bagaimana menyelesaikan isu-isu tersebut. Intinya makin mengerucut di antara kami. Lobi ini bukan untuk kepentingan fraksi, tetapi untuk perbaikan ketatanegaraan pemilu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Senin (12/6).

Namun, Johnny enggan merinci apa titik temu yang dimaksudnya. Meskipun demikian, masih terbuka ruang untuk adanya pertemuan berikutnya. Johnny juga mengatakan Selasa (13/6) besok Pansus akan rapat kerja seperti biasanya membahas kelima isu krusial yang tersisa.

Namun, ia tidak sepakat bila besok dianggap sebagai pengambilan sikap terakhir fraksi-fraksi. Terlebih, ia menilai 4 sistem yang ditawarkan Ketua Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu Lukman Edy belum disepakati oleh seluruh fraksi.

"Kalau diskusi ya tidak ada masalah. Kalau belum sepakat, masak mau dipaksakan selesai? Jadwal ini jangan dijadikan final. Ini jadwal tentatif, semuanya harus tergantung perkembangan politik," paparnya.

Pihaknya akan menyodorkan paket versinya besok, yakni ambang batas parlemen 7 dan memeprtimbangkan 5, ambang batas presiden 20-25%, sistem pemilu terbuka tanpa embel-embel, dapil magnitude 3-10, dan metode konversi suara quota hare.

"Kami akan berjuang di paket lima ini. Hanya penyesuaian sedikit dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 serta menyesuaikan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan melaksanakan pemilu serentak. Dalam UU 8/2014 yang di JR (judicial review) tidak membatalkan ambang batas presiden. Yang mengatakan sebaliknya, itu logika interpretasi sendiri," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya