Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DUA terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6) menyatakan telah mengembalikan uang ke KPK. Terdakwa mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Irman menyatakan bahwa selama dia menjabat Dirjen banyak tekanan dari pihak luar dan diminta mengawal 3 konsorsium dalam proyek KTP-e.
"Saya menyesal, misalnya pemberian uang dari Pak Giarto ke saya, kenapa tidak langsung saya kembalikan, saya sesali. Kesalahan yang lain saya menyesal karena dari awal saya sangat ingin KTP-e ini dilaksanakan di Indonesia secara benar, tapi ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan intervensi dari pihak-pihak luar termasuk ke saya agar mengawal tiga konsorsium," ujar Irman di hadapan hakim.
Irman bahkan secara emosional menceritakan pengalaman dirinya yang tidak tenang menjabat sebagai dirjen selama lima tahun.
"Serba salah saya. Saya ditekan, diintervensi. Saya punya cita-cita dapat tetap bekerja. Saya tidak menikmati uang, jadi Dirjen pun saya tidak menikmati karena saya pulang subuh selama lima tahun. Saya tidak menikmati sama sekali karena tekanan-tekanan dari orang yang tidak benar, Yang Mulia. Betul," kata Irman dengan terbata-bata karena menahan tangis. Irman melanjutkan dirinya juga sudah mengembalikan uang US$300 ribu dan Rp 50 juta.
Penyesalan juga disampaikan terdakwa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Sugiharto. "Saya sudah mengembalikan Rp270 juta dan mobil Honda Jazz," kata Sugiharto.
"Hanya dapat Rp270 juta dan mobil Honda Jazz. Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal demi Allah saya mohon keringanan," kata Sugiharto juga sambil tersedu.
Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tuntutan keduanya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2017.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved