Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amien Rais Bisa Dijerat Pencucian Uang

Rudy Polycarpus
03/6/2017 19:23
Amien Rais Bisa Dijerat Pencucian Uang
(MI/M. Irfan)

ALIRANuang dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir kepada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais semakin membuka mata publik terkait peran uang dalam kultur politik. Hal itu lumrah terjadi di tubuh semua partai politik.

Demikian pendapat aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (3/6).

"Apa yang terjadi pada Amien itu sebetulnya fenomena lama. Semua parpol pasti ada pola-pola seperti itu, soalnya kultur politik kita msh bertumpu pada uang," ujarnya.

Soetrisno menjadi Ketua Umum PAN pada 2005 menggantikan Amien. Menurut dugaan Donal, ketika menjabat sebagai orang nomor satu di PAN, Soetrisno menjalankan politik uang kepada tokoh-tokoh berpengaruh dan pemilik suara. Tujuannya, guna memuluskan periodisasi jabatannya.

"Ini akhirnya seperti lingkaran setan. Uang yang sudah dikeluarkan, pasti akan dicari cara supaya balik modal," tandasnya.

Pada Jumat (2/6) kemarin, Amien mengaku menerima aliran dana secara berkala dari Soetrisno sebesar Rp600 juta.

Dalam persidangan kasus pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, jaksa menyebut uang ini mengalir dari yayasan, yakni Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Uang itu mengalir setelah PT Mitra Medidua mendapat pembayaran dari PT Indofarma. PT Indofarma dalam dakwaan jaksa disebut ditunjuk Siti untuk menjadi penyedia barang dan jasa dalam kasus korupsi pengadaan alkes.

Sebagai tokoh reformasi, Donal menyayangkan 'keteledoran' Amien yang menerima dana tanpa mengetahui asal-usulnya. Apalagi, ini bukan kali pertama Amien disebut-sebut menerima aliran dana dalam satu kasus.

Pada 2007, Amien mengakui pernah menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan dari Menteri Perikanan dan Kelautan, Rokhmin Dahuri, sebesar Rp200 juta.

"Apalagi, Amien sudah sering disebut-sebut dalam sejumlah kasus. Seharusnya, hal itu membuat ia lebih berhati-hati menerima uang dari siapapun, termasuk atas nama perkawananan. Apalagi jika dana tersebut diberikan secara rutin," cetus Donal.

Meski aliran dana ini masih dugaan dalam dakwaan jaksa, Donal menyarankan Amien untuk mengembalikan dana tersebut. Terlebih, jika ia mengetahui asal-usul duit itu. Pasalnya, jika SBF terbukti melakukan pencucian uang, Amien bisa terkena getahnya.

"Ia bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku pasif," jelasnya.

Sementara itu, Soetrisno mengakui kerap memberi sumbangan kepada Amien. Namun, dia membantah adanya aliran dana dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes.

Terkait aliran dana PT Mitra Medidua ke rekening Sekretaris SBF Yurida Adlani, menurut Soetrisno, bukan aliran dana proyek alkes, melainkan pinjam meminjam antara suami Nuki Syahrun (Ketua Yayasan Soetrisno Bachir Foundation) dan pemilik PT Mitra Medidua, Andri.

Adapun juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu pertimbangan dari hakim yang dituangkan dalam putusan Siti Fadilah. Putusan itu akan menjadi bahan bagi penyidik KPK untuk mengembangkan kasus tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya