Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tolak Permintaan Amien Bertemu Pimpinan

Rudy Polycarpus
02/6/2017 21:31
KPK Tolak Permintaan Amien Bertemu Pimpinan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Amien Rais bertemu dengan pimpinan komisi antirasywah untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang korupsi Alkes Rp600 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Pertimbangannya, jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, komisioner tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang tengah terkait suatu perkara.

"Kami belum mendapatkan permohonan secara resmi terkait keinginan bertemu pimpinan. Namun tentu pimpinan KPK juga punya kewajiban menjaga dan meminimalisasi sebaik mungkin untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara," tandasnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Saat pembacaan tuntutan terhadap Siti, yang jadi terdakwa perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) Rabu (31/5), jaksa menyebut Amien menerima transfer dana enam kali dengan besaran tiap pengiriman Rp100 juta.

Dana itu mengalir pascamenerima pembayaran dari PT Indofarma yang dikirim lewat PT Mitra Medidua Rp 791,5 juta. Pembayaran dikirim ke rekening atas nama Yurida Adlani, sekretaris di Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Selanjutnya, Yurida diperintahkan Nuki membagikan uang itu ke rekening pengurus PAN. Nuki adalah adik ipar Sutrisno yang ikut membahas keterlibatan PT Indofarma Global Medika dalam proyek pengadaan alkes

"Kita tahu sebelumnya dalam proses tuntutan sudah disebutkan sejumlah nama dan peristiwa. Ini masih dalam rangkaian konstruksi kasus dengan terdakwa mantan menteri kesehatan di era sebelumnya. Tentu saja pimpinan tidak dapat menemui ketika masih terkait secara langsung degan perkara yang sedang ditangani KPK," jelas Febri.

Meski demikian, ia menuturkan, Amien masih bisa melakukan klarifikasi atas penerimaan uang atau memberi informasi kepada KPK ihwal perkara tersebut. Ia berkata, Amien bisa melaporkan hal itu ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

"Silakan ke bagian pengaduan masyarakat KPK jika ada informasi yg ingin disampaikan terkait indikasi TPK," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya