Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sandiaga Mengetahui Proyek Alkes dan Wisma Atlet

Cah/X-5
24/5/2017 06:21
Sandiaga Mengetahui Proyek Alkes dan Wisma Atlet
(Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). Sandi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Duta Graha Indah. -- MI/Rommy Pujianto)

SANDIAGA Salahuddin Uno, mantan Komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah, mengaku mengetahui proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, dan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menyangkal terlibat rasywah.

“Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek, tetapi hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme grup sebagai perusahaan yang sudah go public,” ujar Sandi seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus proyek alkes Rumah Sakit Udayana, mantan Direktur ­Utama PT NKE, Dudung Purwadi, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Sandi yang diperiksa sekitar 5 jam sejak pukul 09.55 WIB membantah dirinya terlibat langsung dalam dua proyek tersebut. “Saya yakin kinerja KPK, ini tidak ada hubungannya dengan politik apalagi dipolitisasi,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa saat dirinya menjadi komisaris, pelaksanaan dua proyek tersebut dilakukan lebih pada keputusan Direktur Utama Dudung Purwadi. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui secara terperinci proses pelaksanaan dan ­keuntungan yang diperoleh meskipun menjadi atasan Dudung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdakwa Nazaruddin mengaku pernah bertemu Sandiaga yang ketika itu menjabat Komisaris PT NKE untuk membicarakan proyek.

Selain Nazaruddin, nama lain yang menyeret Sandi dalam pusaran dua kasus tersebut ialah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Menurutnya, Sandi mengetahui proyek Rp16 miliar itu karena saat itu menjabat Komisaris PT NKE selaku pelaksana PT Mahkota Negara.

“Dia (Sandiaga) tentu tahu, tahu semua proyek ini,” kata Marisi yang masa pena-hanannya diperpanjang di Gedung KPK.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam kedua proyek tersebut, negara dirugikan Rp50 miliar. “Posisi saksi (Sandiaga) sebagai Komisaris PT DGI (NKE). Penyidik mendalami sejauh mana saksi mengetahui proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut,” paparnya.

Febri menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Sandiaga dalam kasus ini tidak terkait dengan politik. “Kita pisahkan proses politik dan hukum. Kita jalan di proses hukum saja.”

Sandiaga pun berjanji akan selalu kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK. “Ini saya memenuhi panggilan (kedua) KPK dan saya mengapresiasi kinerja KPK untuk penegakan hukum dan memastikan bahwa ke depan Indonesia akan bersih dari korupsi,” pungkasnya. (Cah/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya