Rabu 04 Maret 2015, 00:00 WIB

Kejaksaan Pindahkan Duo Bali Nine

ARNOLDUS DHAE | Politik dan Hukum
Kejaksaan Pindahkan Duo Bali Nine

AFP/SONNY TUMBELAKA
Kendaraan Baracuda dipersiapkan di Lapas Kerobokan, Bali

 
Hari ini kejaksaan menjadwalkan pemindahan dua terpidana mati dari Australia anggota 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Jadwalnya besok siang sudah di Bandara Ngurah Rai. Pemberangkatan keduanya antara pukul 10.00 dan 14.00 Wita," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso kepada wartawan, kemarin.

Pemindahan kedua narapidana itu akan melibatkan dua pesawat, yakni pesawat CN235 dan pesawat Hercules.

"Keduanya akan ada dalam satu pesawat. Satu pesawat lagi untuk tim yang akan ikut berangkat ke Nusakambangan, termasuk jaksa dari Kejati Bali," terang Momock.

Dua terpidana mati lainnya, Raheem Agbaje Salami di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun dan Mary Jane Viesta Veloso di LP Yogyakarta, akan dipindahkan dalam waktu yang tak lama.

Pihak LP sudah mengantongi surat izin pemindahan kedua terpidana tersebut.

"Suratnya sudah terbit dan sudah kami terima. Tinggal dipindahkan saja dengan menunggu instruksi dari tim jaksa," kata Kepala LP Kelas 1 Madiun, Anas Saepul Anwar, kemarin.

Di Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pemindahan semua terpidana mati itu akan rampung dalam waktu dekat.

Penentuan hari eksekusi mati pun akan diputuskan saat semua terpidana berada di Nusakambangan.

Ia menambahkan, setelah terkumpul, para terpidana mati tidak akan berlama-lama berada di ruang isolasi sehingga sesegera mungkin akan berhadapan dengan regu tembak.

"Persiapan semuanya sudah 95%, dan 5% lainnya tinggal persoalan evakuasi," terangnya.

Terkait dengan proses banding yang diajukan sejumlah terpidana mati atas penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo mengatakan hal itu tidak meng-halangi pelaksanaan hukuman mati.

Bertemu Wantimpres
Mengenai rencana hukuman mati itu, Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag-LKK) Indonesia kemarin mendatangi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi.

Lembaga tersebut menyatakan dukungan atas hukuman mati terhadap kasus narkoba.

"Kami mendukung Presiden untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia," kata Ketua Umum Bamag-LKK Indonesia, Agus Susanto, di Kantor Wantimpres Jakarta.

Ia menambahkan, peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Perwakilan gereja di daerah melaporkan bagaimana masifnya pergerakan narkotika hingga ke pelosok.

"Bahkan di NTT (Nusa Tenggara Timur), ada 62 ribu yang terkena narkoba. Bayangkan, di NTT saja seperti itu, bagaimana dengan daerah yang lain. Ini sudah gawat darurat narkoba," tuturnya.

Agus mengatakan dukungan eksekusi hukuman mengacu pada konteks kebangsaan, dampak yang ditimbulkan, dan berkaca dari hukum positif di Indonesia yang membolehkan hukuman mati. (Nyu/Wib/RS/ST/FU/LD/AU/P-1)

Baca Juga

Dok MI

Intervensi Bisnis, Polisi Dinilai Menyalahgunakan Wewenang

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:58 WIB
Menurutnya, dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya...
MI / Lina Herlina

JK Kritik kepala Daerah yang Menentang Pemerintah Pusat

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:46 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengaku heran karena masih ada pemerintah daerah yang menolak kebijakan pemerintah...
MI / M Irfan

MA Segera Surati KY Untuk Kembali Lakukan Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:33 WIB
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya