Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEBANYAK 13 ribu personel bakal disiagakan mengamankan jalannya sidang putusan atau vonis perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok.
"Kami sudah siapkan 13 ribu personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/5).
Argo mengatakan, jumlah tersebut empat kali lebih banyak dari personel yang disiagakan dalam sidang-sidang sebelumnya. Biasanya, kepolisian hanya menyiagakan sekitar 3.000 personel dalam sidang Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, kepolisian sudah mengantongi surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di sekitar lokasi sidang. Dalam surat itu, disebutkan akan ada sekitar 5.000 massa yang akan turun ke jalan besok. "Mereka massa yang kontra," kata dia.
Kendati menurukan personel lebih banyak dari biasanya, Argo menegaskan pada sidang besok tidak ada pengamanan khusus. Pengamanan tidak akan jauh berbeda dari pengamanan sidang-sidang sebelumnya.
Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan hukuman percobaan dua tahun dengan masa hukuman penjara satu tahun. "Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaja Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, ucapan yang disampaikan Ahok berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007. Niat politik dalam ucapan itu kemudian muncul kembali di Pilkada DKI 2017.
Atas timbang-timbang itulah, Jaksa menilai ucapan Ahok hanya ditujukan kepada subjek perorang atau para elite politik dalam kontestasi pilkada. "Bukan pada agama," kata jaksa.
Maka Ahok tak dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaaan agama. Ia lebih dituntut dengan Pasal 156 KUHP saja. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved