Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PDIP Siapkan 4 Opsi

Astri Novaria
12/1/2016 00:00
PDIP Siapkan 4 Opsi
(Sumber: Pasal 37/L-1/Grafis: Caksono)

TEKAD PDI Perjuangan untuk membuat haluan negara demi terciptanya Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) tidak main-main.

Partai yang dikomandani Megawati Soekarnoputri itu menyiapkan empat skenario atau opsi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP Ahmad Basarah di Media Center Rakernas I PDIP, Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Pertama, kata dia, mengamendemen UUD 1945.

Namun, amendemen bersifat terbatas, hanya mengembalikan kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan keprihatinan soal tidak adanya haluan negara yang bersifat jangka panjang.

Indonesia seperti tarian Poco-poco (Media Indonesia, 11/1).

Selanjutnya kedua, kata Basarah, jika proses amendemen UUD 1945 memakan waktu lama, perlu merevisi UU.

Pertama, UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kedua, UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

"Jangan hanya mengatur haluan negara bagi eksekutif, tapi juga mengatur legislatif dan yudikatif," tuturnya.

Ketiga, kata Basarah, mengubah UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"MPR harus berdiri sendiri dalam UU dan diberikan kewenangan untuk me-nyusun dan menetapkan haluan negara," ujarnya.

Keempat, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7 dalam UU tersebut masih menyebut hierarki norma hukum Tap MPR, tetapi di dalam penjelasannya disebutkan Tap MPR yang diakui hanya Tap MPR 1/2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum.

"Ada 139 Tap MPR mulai 1960 sampai 2002. Tetapi, yang dinyatakan berlaku hanya 14 Tap MPR. Selanjutnya, MPR tidak boleh membuat ketetapan MPR yang mengatur keluar. Pasal ini harus diubah, dengan ketetapan MPR harus dikembalikan sebagai hierarki norma hukum yang mengikat keluar," paparnya.

Rakernas I PDIP hari ini berakhir. PDIP akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan haluan negara.

Bisa usulkan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons positif jika amendemen UUD 1945 diajukan fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan amendemen bisa diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR.

"Itu berarti sebanyak 232 anggota MPR. Kalau KIH sepakat, sudah melampaui," tuturnya.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpandangan Indonesia saat ini memiliki landasan keberlanjutan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

"Mestinya tiap pemerintah mengikuti rencana jangka panjang itu," ungkapnya di kantor BKPM, Jakarta, kemarin.

Alhasil, lanjut Kalla, arah pembangunan tetap berkesinambungan meski tidak memakai GBHN.

Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, jika amendemen UUD 1945 dilakukan, hubungan ketatanegaraan di Indonesia akan berubah lagi ke era Orde Baru.

"Dulu kan vertikal struktural, hubungan lembaga atas bawah, sementara sekarang horizontal struktural. Semua lembaga negara sejajar. Jika berubah, akan kembali lagi seperti dulu," terangnya.

(Adi/Nur/Kim/Fat/FL/LD/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya