(Dari kiri) Pengamat kebijakan publik Jack Yanda Ishak, praktisi hukum Andi Syafranie, tim penasehat RJ Lino, SF Marbun, dan advokat Jansen Sitindoan berbicara dalam diskusi bertema RJ Lino; Kasus Hukum atau Politik di Jakarta, kemarin.(MI/ROMMY PUJIANTO)
PERMINTAAN KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengundurkan jadwal praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino hingga dua minggu ke depan dinilai sebagai tindakan tidak profesional. Anggota KPK Watch Yusuf Sahide mengatakan permintaan pengunduran jadwal tersebut sinyal ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. "Harusnya sudah ada dua alat bukti sehingga kalau ada praperadilan, (KPK) sudah siap. Tidak meminta ditunda," cetus Yusuf.
Bahkan Yusuf menyebut KPK tidak profesional jika meminta penundaan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan RJ Lino sebagai tersangka yang amat mungkin prematur. Ia pun mendesak KPK untuk tidak hanya bersikap tegas kepada Lino yang belum diketahui kerugian negaranya, tetapi juga kepada kasus korupsi yang jelas membuat negara rugi triliunan rupiah seperti Century dan BLBI.
Anggota kuasa hukum RJ Lino, SF Marbun, menambahkan, penunjukan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga quay container crane (QCC) tidak menyalahi aturan. Pasalnya pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2007, tetapi selalu gagal. Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Pasal 9 ayat 3, penunjukan langsung dapat dilakukan bila salah satu syarat terpenuhi. Di antaranya pengadaan barang dan jasa tidak dapat ditunda dan berkaitan dengan aset strategis perusahaan.
"Pengadaan QCC merupakan aset yang sudah lama tertunda mulai 2007. Untuk itu, keputusan bisnis dilakukan," sebutnya.
Pengamat hukum korupsi dan korporasi dari PMHI Jansen Sitindao menyatakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan kepada Lino merupakan pasal karet karena seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ditemukan kerugian negara.
Dalam menanggapi tudingan KPK Watch, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membantah KPK mengulur waktu. Menurutnya, KPK membutuhkan waktu untuk konsolidasi dengan para ahli terkait dengan gugatan praperadilan RJ Lino. Selain itu, KPK baru mendapatkan surat resmi dari PN Jaksel pada 6 Januari, sedangkan agenda praperadilan dilaksanakan 11 Januari. "Kita baru terima surat praperadilan dari PN Jaksel 6 Januari lalu," ucapnya. (Nyu/P-2)