Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK akan Pelajari Peran Ibas

Cahya Mulyana
11/1/2016 00:00
KPK akan Pelajari Peran Ibas
(Antara/Yudhi Mahatma)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait tindak pidana pencucian uang ke Partai Demokrat yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.

"Nanti tim penyidik akan mempelajarinya (keterangan Angelina Patricia Sondakh yang menyatakan ada peran Ibas dan aliran uang ke Partai Demokrat dari Nazaruddin)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.

Menurutnya, semua fakta persidangan terdakwa pencucian uang mantan Koordinator Badan Anggara DPR untuk Partai Demokrat itu akan ditindaklanjuti KPK sesuai dengan putusan sidang. "Nanti dipelajari dulu," lanjutnya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menambahkan fakta persidangan yang sesuai dengan kesaksian Angelina Sondakh soal 5% dari nilai proyek yang digarap Nazaruddin yang mengalir ke Partai Demokrat dan keterlibatan Ibas--panggilan Edhie Baskoro--harus diusut tuntas oleh KPK. Terlebih, TPPU merupakan perkara yang harus diusut dengan didasarkan pada follow the money.

"Apalagi, TPPU pada prinsipnya mencari siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan. Dalam hal ini, siapa saja yang ikut menerima menikmati hasil korupsi. Siapa pun itu dia, ditindak dengan aturan TPPU," ujar Yenti.

Ia menjelaskan mekanisme mencari pelaku TPPU ialah menelusuri ke mana saja hasil kejahatan itu mengalir atau bermuara tanpa terkecuali. Meskipun anak mantan presiden, KPK harus berani mengusutnya.

"Sebab, hukum itu dijalankan tidak pandang bulu. Konstitusi kita mengatakan equality before the law atau siapa pun sepanjang ada bukti tidak ada yang kebal hukum," jelasnya.

Menurutnya, KPK harus membuktikan taringnya dengan menelusuri TPPU Nazaruddin baik ke Ibas maupun ke Partai Demokrat yang dibongkar dalam persidangan. Meskipun soal ini sempat tercium lama, KPK tetap harus menelusuri dan menuntaskan aliran dana TPPU Nazar.

Yenti pun meminta KPK harus berani meski ada potensi hambatan dan rintangan dalam penyidikan kasus itu. "Ini konsekuensi penerapan TPPU. Ini harus dilakukan Indonesia (KPK) kalau akan memberantas dan sekaligus akan memunculkan efek jera."

Harus diusut

Senada dengan Yenti, Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan KPK harus mengusut keterlibatan Ibas dan aliran uang Nazar. Keterlibatan Ibas dalam kasus tersebut harus tetap diusut KPK guna memberantas korupsi dan menimbulkan efek jera.

"Harus diiusut tuntas oleh KPK, tidak ada hubungannya dengan status yang bersangkutan (Ibas) sebagai anak (mantan) Presiden Susilo Bambang Yudhonono," jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan Nazaruddin, Angelina Patricia Sondakh mengaku saat duduk di Komisi X DPR diinstruksikan Muhammad Nazaruddin untuk mengurusi proyek jatah Partai Demokrat di parlemen, terutama yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan.

Kemudian, dari 20% total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20%. Dari total anggaran itu, 5% di antaranya untuk fee bagi para anggota Fraksi Demokrat. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya