KEPALA Dinas Penerangan Angkatan Darat Sabar Fadhilah menegaskan netralitas TNI dalam pilkada merupakan keniscayaan dan harga mati. Salah satu kewajiban personel TNI ialah mendukung keamanan pilkada. "Soal netralitas, TNI tak bisa ditawar lagi. Itu amanat UU TNI," tegasnya ketika dihubungi, kemarin.
Pernyataan itu dikemukakannya dalam menanggapi dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau pada pilkada lalu. Menurut dia, hak penggugat untuk memberikan dalil atas dugaan kecurangan. TNI menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan keterlibatan TNI dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Jika terbukti, ia memastikan akan memberikan sanksi kedinasan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Yang namanya netralitas itu tak bisa ditawar lagi. Tapi, kami tunggu keputusan MK seperti apa.
"Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyebut dugaan keterlibatan TNI itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Mobilisasi pasukan TNI dalam pemilu, kata dia, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI. Pasal itu menyebutkan, TNI hanya bisa dan boleh terlibat dalam operasi militer selain perang dalam membantu kepolisian jika ada keputusan politik dari negara.
"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara ialah keputusan politik presiden dengan pertimbangan DPR," jelas Al Araf.
Sebelumnya, pasangan calon Soerya Respationo-Ansar Ahmad, menggugat kemenangan pasangan Muhammad Sani-Nurdin Basirun yang diduga menggunakan kekuatan TNI dan Polri dalam pilkada serentak 9 Desember silam.
"Kami katakan telah terjadi keterlibatan TNI secara aktif. Ini pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," kata Sirra Prayuna, kuasa hukum penggugat, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1). (Pol/Ant/P-3)