Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pinisepuh PPP Dorong Kedua Kubu Islah

Indriyani Astuti
10/1/2016 00:00
Pinisepuh PPP Dorong Kedua Kubu Islah
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)
SESEPUH Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamzah Haz meminta kedua kubu yang bertikai di partai berlambang Kabah untuk bersama-sama berupaya me-wujudkan islah. Para tokoh senior bersedia memperte-mukan kedua kubu.

"Harus kembali ke sana (islah). Kalau memerlukan bantuan sesepuh untuk jadi penengah, kami siap untuk itu," kata dia di Jakarta, kemarin.

Menurut mantan Ketua Umum PPP itu, tidak ada jalan selain islah karena proses hukum telah ditempuh tetapi konflik tidak kunjung berak-hir. Dia berpendapat untuk mencapai islah tidak perlu melalui muktamar. "Tidak perlu muktamar, yang penting kubu Jakarta mengakomodasi kubu Surabaya bila sudah mendapat pengakuan dari pemerintah," paparnya.

Dalam setahun terakhir, kepengurusan DPP PPP terpecah dalam dua kubu, yakni kubu hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) dan kubu hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.

Dihubungi terpisah, mantan Ketua Dewan Pertimbangan PPP Bachtiar Chamsyah mengatakan para tokoh senior sudah beberapa kali rapat dan bertemu guna mendorong pelaksanaan muktamar islah. Pasalnya, pemerintah sudah mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, tapi kepengurusan hasil Muktamar Jakarta belum mendapat pengesahan dari pemerintah.

"Pandangan saya memang perlu ada muktamar islah. Namun, sebelum muktamar islah harus ada pendekatan melalui musyawarah kerja nasional (mukernas)," jelasnya.

Bachtiar mengakui proses menuju muktamar islah akan alot karena kubu Romi telah bersedia menyelenggarakan mukmamar islah, sedangkan kubu Djan Faridz berkeras menolak muktamar.

"Pak Djan hanya membuka pintu supaya kubu Romi masuk kepengurusan hasil Muktamar Jakarta. Sementara itu, dia belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Bachtiar.

Domain hukum publik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pihaknya sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung atas gugatan perdata yang dimenangi kubu Djan Faridz. "Masih dalam kajian kita," jelasnya.

Berkenaan dengan hal itu, ucap Yasonna, Kemenkum dan HAM telah mengirim surat ke kubu Muktamar Jakarta karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

"Masalah parpol, tunduk pada UU Parpol, bukan KUH Perdata. Dia merupakan domain hukum publik, bukan domain hukum privat," tukasnya. Selain itu, pihaknya meminta dokumen pelaksanaan muktamar yang sesuai dengan AD/ART partai.

"Kalau putusan MA tentang perkara perdata di antara dua kubu, di saat Kemenkum dan HAM tidak menjadi pihak, kami berhak meminta dokumen asli pelaksanaan muktamar sesuai AD/ART partai."

Sama dengan partai politik lain yang mengajukan pengesahan kepengurusan, imbuh Yasonna, Kemenkum dan HAM meminta dokumen-dokumen asli dari pelaksanaan muktamar, kongres, atau munas, atau fotokopi yang dilegalisasi. "Apalagi kalau ada konflik. Ini penting untuk menjadi dokumen resmi pemerintah," tegasnya. (Adi/Pol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya