ASOSIASI Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut antusias terbitnya peraturan presiden (perpres) tentang antikriminalisasi kebijakan. Perpres itu dinilai sebagai terobosan dalam upaya percepatan pembangunan di daerah.
Ketua Apkasi Mardani H Maming mengatakan, selama ini kepala daerah khawatir diperkarakan secara hukum karena membuat kebijakan untuk membangun daerah. ''Kepala daerah takut memanfaatkan dana dan imbasnya banyak dana pemerintah mengendap di bank. (Perpres) ini merupakan terobosan pemerintahan Jokowi-JK,'' ujarnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin.
Presiden Jokowi telah meneken perpres tentang percepatan pembangunan infrastruktur. Substansi perpres tersebut akan diinformasikan pekan depan. Namun, intinya merupakan payung hukum agar pengerjaan proyek infrastruktur utamanya di bidang ketenagalistrikan tak menemui hambatan.
Perpres itu, imbuh Mardani, bisa menjadi acuan pemda dalam mengambil kebijakan demi percepatan pembangunan di daerah. Percepatan pembangunan menjadi salah satu fokus pusat. Pada Rabu (6/1), misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menandatangani 644 paket proyek infrastruktur di awal tahun senilai Rp8,81 triliun.
Presiden pun memerintahkan seluruh kementerian serta lembaga negara melakukan hal yang sama. Dengan begitu, belanja modal yang biasanya baru dilakukan pertengahan tahun dapat dieksekusi lebih awal.
Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Andi Rukman Karumpa mengapresiasi terobosan itu. Namun, ia juga mewanti-wanti pemerintah untuk melakukan proses secara berkesinambungan mulai dari percepatan tender, percepatan penandatanganan kontrak, hingga pembayaran uang muka proyek.
Andi berharap pusat sudah menempatkan anggaran minimal 20% di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau kas daerah. Ia tidak ingin kejadian seperti triwulan pertama 2015 terulang. "Jangan menjadi jebakan betmen, kita sudah tender dan teken kontrak, tetapi ketika akan mengambil uang muka tidak ada uangnya,'' tukas Andi.