Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejagung Periksa Novanto Pekan Depan

Erandhi Hutomo Saputra
09/1/2016 00:00
Kejagung Periksa Novanto Pekan Depan
(MI/M IRFAN)
DUGAAN pemufakatan jahat dalam kasus 'papa minta saham' yang ditangani Kejaksaan Agung segera memasuki babak baru.

Kejagung pun sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto, pekan depan.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan dirinya telah memerintahkan tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk mengirim surat pemanggilan ke Novanto.

"Pekan depan akan kita panggil. Saya sudah minta JAM-Pidsus (Arminsyah) dan tim penyelidik untuk memanggil (Novanto)," ujarnya di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Prasetyo menambahkan pihaknya tak jadi meminta izin Presiden untuk memeriksa Novanto.

Keterlibatan Novanto dalam dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mendapat saham PT Freeport Indonesia dan PLTA Urumuka, Papua, tersebut tak berhubungan dengan tugasnya sebagai Ketua DPR saat itu.

Sesuai Pasal 244 ayat 5 UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hanya kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dewan yang memerlukan izin presiden.

"Sudah clear tidak perlu izin Presiden, tidak ada kaitannya dengan tugas DPR."

Selain memanggil Novanto, Kejagung siap menjadikan pengusaha minyak Riza Chalid yang kini berada di luar negeri sebagai buron.

Riza ikut pertemuan antara Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni tahun lalu.

Penetapan Riza sebagai buron akan dilakukan Kejagung jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ketika status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejagung sudah memanggil Riza sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

"Yang pasti kalau sudah di tingkat penyidikan, baru jadi DPO (daftar pencarian orang). Nanti kita minta bantuan Polri untuk kemudian dinyatakan sebagai red notice. Intelijen kami juga terus menelusuri keberadaan Riza," tukasnya.

Prasetyo belum dapat memastikan apakah status perkara itu akan naik ke penyidikan dengan pemeriksaan Novanto.

Yang pasti, penaikan status hanya masalah waktu.

Pengacara Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan kliennya.

Ia meminta Kejagung mempertimbangkan proses hukum di Bareskrim Polri terkait dengan laporan Novanto soal legalitas rekaman pembicaraan yang dilakukan Maroef.

Ia menampik kliennya menolak diperiksa.

"Jika Bareskrim menetapkan bukti rekaman Maroef ilegal, Kejagung tidak bisa menetapkannya sebagai barang bukti. Illegal recorder tidak bisa jadi bukti dan persoalan bukti ini kan sedang diperiksa di Bareskrim," tutur Firman.

Sikap Polri

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus 'papa minta saham' tidak memiliki unsur pidana umum sehingga Polri tak bisa mengusutnya.

Menurutnya, perkara itu memang pas ditangani Kejagung yang melihat pelanggaran pidana khusus.

Badrodin menjelaskan Polri sudah meminta pendapat para ahli tentang perkara yang menyita perhatian publik sejak menteri energi dan sumber daya mineral melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR pada November tahun lalu.

Mereka pun berpendapat unsur-unsur tindak pidana umum yang diduga dilakukan Novanto belum sempurna.

"Saya katakan, kalau kasusnya itu soal pencemaran nama baik Presiden, deliknya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. Jadi harus delik umum. Nah, kami kaji apakah memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak. Jika ingin menindak dugaan penipuan dari sisi PT Freeport Indonesia, unsur pidananya pun belum sempurna," jelas Badrodin. (Beo/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya