Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

MK Terima 3 Pencabutan Gugatan Pilkada

Adi/Uta/X-8
09/1/2016 00:00
MK Terima 3 Pencabutan Gugatan Pilkada
(MI/M IRFAN)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan hasil seleksi permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada untuk bisa disidangkan pada 18 Januari 2016.

Namun, jumlah permohonan tersebut telah berkurang secara sendirinya.

Dari 147 permohonan sengketa kini menjadi 144.

Permohonan dicabut oleh pemohon sebelum mereka melakukan sidang pendahuluan di MK.

"Dari Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan Toba Samosir, Sumatra Utara," ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan 3 gugatan sengketa pilkada, yakni dari Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Kotabaru.

Pesisir Barat, lanjut Fajar, ada surat permohonan penarikan yang disampaikan kuasa hukum pemohon dan ditegaskan dalam persidangan pendahuluan kemarin.

Sementara itu, Toba Samosir mengirimkan surat penarikan perkara via e-mail sebelum persidangan, tetapi pemohon/kuasa hukum tidak hadir di persidangan kemarin.

"Satu lagi yang menarik, yakni Kabupaten Kotabaru, ada surat permohonan penarikan dari prinsipal dan kuasa hukumnya," ujar Fajar.

Saat dikonfirmasi ulang ke KPU, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah tidak tahu persis motivasi alasan permohonan gugatan itu dicabut.

Menurutnya, ada dari gugatan yang dicabut itu mempunyai selisih sedikit dengan calon yang menang.

Namun, selisih yang sedikit itu memang lebih dari ketentuan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di sisi lain, Ketua MK Arief Hidayat menegaskan lembaganya bukan tempat keranjang sampah dalam menangani sengketa hasil pilkada.

Sebabnya, permohonan yang masuk ke MK kebanyakan bukan mengenai sengketa perselisihan hasil suara, tapi lebih banyak mengenai proses pilkada yang diduga ada pelanggaran.

Padahal, dalam pilkada kali ini MK hanya menangani sengketa hasil.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya