Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Romahurmuzy Siap Islah Kubu Djan Menolak

MI/Nur Aivanni
09/1/2016 00:00
Romahurmuzy Siap Islah Kubu Djan Menolak
(Antara Foto)
KEMENTERIAN Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya alias Kubu M Romahurmuziy. Pencabutan itu tertuang dalam surat tanggal 7 Januari 2016 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Saat menanggapi pencabutan SK tersebut, Romi menyatakan tunduk dan bersedia berdamai dengan Djan Faridz yang memimpin PPP versi Muktamar Jakarta.

"Pekan depan, kita akan gelar rapimnas untuk menyosialisasikan pencabutan SK ini ke bawah. Selanjutnya, akan kita bangun komunikasi kepada seluruh pihak, termasuk Pak Djan Faridz, untuk islah dalam arti yang sesungguhnya," ungkap dia kepada Media Indonesia, kemarin. Ia menambahkan, dengan keluarnya SK terbaru tersebut, ia kembali mengemban jabatan Sekretaris Jenderal PPP sesuai Muktamar Bandung. "Kepengurusan DPP PPP kembali kepada hasil Muktamar VII PPP tanggal 3-6 Juli 2011 di Bandung," katanya.

Untuk sementara, lanjut Romi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertindak sebagai pelaksana tugas ketua umum. Itu disebabkan Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP Muktamar Bandung) tengah dipenjara dan menjadi terdakwa kasus tipikor. Lukman mengaku siap mengemban tugas tersebut. Ia menambahkan, ia akan dibantu seluruh pengurus mulai dari sekjen hingga ketua DPP. "Ada empat wakil ketua umum. Tentu kita semua akan kerja secara kolektif," tutur sang menteri agama itu.

Tolak munas
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah tidak sepakat dengan usulan menggelar kembali Muktamar VIII. Ia menilai masalah yang dialami PPP tidak sama dengan konflik Partai Golkar. "Amar putusan Mahkamah Agungnya berbeda," ujarnya. Menurut Dimyati, Mahkamah Agung sudah memutus dua perkara terkait dengan tata usaha negara (TUN) dan perdatasus sengketa partai politik. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Muktamar Jakarta yang diselenggarakan pada 30 Oktober sampai 2 November 2014 sah.

"Kami menyambut baik pencabutan SK tersebut. Namun, Muktamar PPP di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Ahmad Dimyati yang tertuang dalam notaris Tedy Anwar merupakan yang sah. Itu artinya tidak perlu lagi digelar munas," kata Dimyati. Menkum dan HAM Yasonna Laoly, imbuh dia, tengah mempelajari dan memproses usulan pihaknya agar segera mengesahkan Muktamar Jakarta sesuai amar putusan MA. "Mereka secara bertahap mencabut dulu (SK Romi), baru mengesahkan DPP PPP (Djan Faridz)," pungkasnya.

Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Kemenkum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan pengesahan kepengurusan PPP sebagaimana bunyi amar putusan MA kini tengah dikaji. "Tentu teman-teman di Direktorat Tatanegara Kemenkum dan HAM akan melakukan kajian ya," kata dia. Di tempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak PPP dari kedua kubu menempuh upaya rekonsiliasi. "Harus rekonsiliasi, lihat realistisnya, jangan (cuma) lihat hukumnya," kata Wapres di Jakarta, kemarin. (Kim/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya