Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejagung Siap Panggil Novanto

Adhi M Daryono
08/1/2016 00:00
Kejagung Siap Panggil Novanto
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera memanggil mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus pemufakatan jahat dalam skandal 'papa minta saham'. Pemanggilan tanpa menunggu izin Presiden.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengakui baru belakangan diketahui Kejagung tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden untuk memeriksa Novanto yang notabene wakil rakyat.

"Memang itu suatu hal yang kita cermati pada awalnya karena dasar kita meminta izin karena ada klausul pasal yang mengatakan 'terkait dengan tugas'. Kami minta penjelasan lagi kepada Sekjen DPR. Dikatakan pertemuan SN ini tidak ada surat tugasnya," kata Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Armin menjelaskan aturan pemanggilan anggota dewan melalui izin Presiden tertera dalam Pasal 244 ayat 5 Undang-Undang MD3. Namun, izin pemanggilan tersebut jika anggota dewan melakukan pertemuan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Pertemuan Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dijadwalkan oleh Kesetjenan. "Yang menjadi polemik ini kan beliau orang besar, ketua DPR," kata Armin.

Dengan dukungan ketentuan perundangan itu Kejagung bisa segera memanggil Novanto. Kendati begitu, sejauh ini belum ada penetapan jadwal pemanggilan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami undang, minta keterangan. Kami masih rapatkan, besok kita putuskan kapan (Novanto akan dipanggil)," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Novanto dapat dilakukan tanpa izin Presiden. Namun, hal itu mesti menunggu lewat 30 hari diterimanya surat permohonan izin dari Kejagung oleh Istana. Status penyelidikan pun harus sudah menjadi penyidikan.

Surat permohonan izin dari Kejaksaan Agung telah dikirimkan ke Istana pada 23 Desember 2015 dan diterima Sekretaris Kabinet keesokan harinya.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemeriksaan anggota dewan yang memerlukan izin Presiden hanya pada tindak pidana umum. Skandal 'papa minta saham' merupakan tindak korupsi yang tergolong tindak pidana khusus.

Secepat mungkin
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendukung pernyataan Yasonna. Menurut dia, awalnya izin diperlukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, lalu oleh Mahkamah Konstitusi norma itu diubah, yaitu izin dari Presiden.

Selanjutnya, permintaan izin dikecualikan untuk tiga hal, yaitu pertama, apabila (anggota DPR) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Kedua, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketiga, disangka melakukan tindak pidana khusus. "Jadi tidak (perlu izin Presiden dalam pemeriksaan Novanto)," ujarnya.

Donal mendesak Kejagung menempuh langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Novanto. "Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia." (Mtvn/Ant/P-1)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik