Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pemohon Permasalahkan Proses Pilkada

Uta/Adi/X-6
08/1/2016 00:00
Pemohon Permasalahkan Proses Pilkada
Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU(MI/ARYA MANGGALA)

MATERI gugatan pemohon dalam sidang pendahuluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama belum ada yang berkaitan dengan hasil pilkada.

Sebagian besar dalil pemohon lebih mempermasalahkan proses atau tahapan pilkada.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay. Pemohon, kata dia, menyatakan proses dan tahapan yang bermasalah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga secara otomatis memengaruhi hasil pilkada.

"Mereka (pemohon) berargumentasi terkait dengan proses. Jadi, bukan langsung hasilnya itu sendiri," ungkap Hadar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dugaan kecurangan yang dianggap TSM tersebut ialah politik uang, penyalahgunaan jabatan, daftar pemilih yang dinilai tidak akurat, serta tidak optimalnya penyelenggara dalam menyampaikan formulir undangan C-6.

Pada hari pertama, MK menyidangkan 53 perkara dengan 3 panel hakim sekaligus.

Setiap panel terdiri dari 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota.

Sidang pendahuluan akan berlangsung sampai 11 Januari mendatang.

Hadar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti yang akan dibawa pada persidangan selanjutnya.

Sidang bantahan oleh pihak termohon maupun terkait akan diagendakan pada 12, 13, 14 Januari.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak awal Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pihak terkait bupati terpilih Halmahera Selatan, Taufik Basari, mempertanyakan ketidakhadiran pihak termohon KPUD Kabupaten Halmahera Selatan dalam sidang pendahuluan di MK kemarin.

Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana tersebut malah diwakilkan oleh KPU setingkat di atasnya, yaitu KPU Provinsi Maluku Utara.

"Kami khawatir ada kerja sama antara pemohon dan KPU Provinsi Maluku Utara sehingga dalam persidangan ini KPU Provinsi Maluku Utara tinggal mengamini saja permohonan pemohon," kata Taufik seusai mengikuti sidang sebagai pihak yang mewakili Amin Ahmad dan Jaya Lamusu sebagai pasangan calon Partai NasDem yang memperoleh suara terbanyak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik