Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan tidak ada hal yang baru dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
"Apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada hal yang baru, pengulangan. Bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi, itu disampaikan waktu persidangan masih di Gajah Mada," kata Ali seusai sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi dari pihak terdakwa.
Ali mengatakan, eksepsi tersebut disampaikan kembali dalam pledoi padahal sudah diputuskan saat persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gajah Mada Desember 2016 lalu.
"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan lagi, ini tidak efisien sehingga kami berkesimpulan tetap pada tuntutan pada persidangan yang lalu," ucap Ali.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Selanjutnya, kami tanya kepada penuntut umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ali Mukartono menjawab pertanyaan hakim.
Kemudian, kata Ali, tim JPU juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur sehingga untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup.
"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.
JPU telah menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 2 tahun dengan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Ahok. Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved