Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Putusan Majelis Hakim Dinilai Janggal

MI
07/1/2016 00:00
Putusan Majelis Hakim Dinilai Janggal
(MI/BARRY FATHAHILAH)
PUTUSAN Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan atas perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga melakukan pembakaran hutan dinilai janggal. Saat itu Parlas menolak gugatan tersebut dan menyatakan tuduhan yang ditujukan kepada PT BMH tidak terbukti.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Auriga, ICW, Sayogjo Institute, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan menyebut majelis hakim lalai dalam memerhatikan perundangan yang berlaku di bidang kehutanan.
Terutama tentang pertanggungjawaban pemegang konsesi dalam hal ini PT BMH sebagai pemegang izin.

Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2004 jo PP Nomor 60/2009 tentang Pelindungan Hutan, pemegang konsesi bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayah konsensinya.

"Hakim salah kaprah. Pemegang konsesi harus bertanggung jawab melakukan pemadaman dan pecegahan kebakaran. Alih-alih hakim justru menggunakan metode nonhukum, yaitu menekankan untung rugi perusahaan," ujar peneliti sektor kehutanan Auriga, Syarul Fitra.

Selain tidak memerhatikan peraturan perundangan di bidang kehutanan, majelis halim juga dianggap memiliki pemahaman sempit mengenai kerugian akibat kebakaran hutan.

Pasalnya, kebakaran tidak hanya berdampak pada rusaknya ekosistem, tapi juga kerugian ekonomi lain misalnya beban biaya mitigasi kebakaran hutan serta lahan di wilayah konsensi.

"Hakim tidak paham konsep lingkungan hidup dan teknis kehutanan. Hakim pun tidak mengupayakan pembuktian maksimal karena selalu menggunakan keterangan ahli atas gugatan Kementerian LHK," sambung Elizabeth Napitupulu dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Selain ada dugaan tidak profesionalnya hakim, koalisi berpendapat materi gugatan yang diajukan oleh Kementerian LHK lemah sehingga ditolak oleh majelis. Menurut Syahrul, gugatan yang diajukan oleh Kementerian LHK kurang konkret, misalnya kalkulasi kerugian dan pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut. LHK menuntut ganti rugi material Rp2,6 triliun serta biaya pemulihan lingkungan Rp5,6 triliun atas kebakaran seluas 20 ribu hektare di areal perusahaan PT BMH yang terjadi pada 2014.

Terkait Bandung, Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengajukan banding atas putusan PN Palembang tersebut.

"Ya, itu kan ada hukumnya, tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding. Itu saja. Tentu Kementerian LHK tidak puas, dia akan banding," ucap JK. (Ind/Wib/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik