Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

NasDem Siapkan Bukti Autentik

Putra Ananda
07/1/2016 00:00
NasDem Siapkan Bukti Autentik
(MI/PANCA SYURKANI)
KETUA Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem Taufik Basari telah mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap kecurangan dalam proses penghitungan suara di pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat.

"Kita siapkan bukti-bukti yang kuat mulai surat pernyataan, para saksi yang mengetahui hasil penghitungan sebenarnya di TPS, dan foto-foto pada saat rapat pleno yang menunjukkan form C1 yang telah dicoret-coret," ujar Taufik.

Secara keseluruhan NasDem mengajukan sebanyak 39 permohonan. Dari 39 permohonan, Bahu NasDem menangani perkara di enam daerah, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Mukomuko (Bengkulu), Asmat dan Waropen (Papua), Gorontalo (Sulawesi Tengah), dan Bangka Barat (Bangka Belitung).

Ia menuturkan sidang pendahuluan sengketa pilkada Teluk Bintuni baru dilakukan pada 11 mendatang. "Apa yang kita sampaikan nanti sebenarnya sudah tidak bisa dibantah lagi karena memang itu yang terjadi di Bintuni."

Bahu NasDem saat ini sudah mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK karena menilai ada upaya pemindahan suara dari pasangan calon nomor 1 dan 2 ke pasangan calon nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.

Akibatnya, pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop yang diusung oleh NasDem kalah dan kehilangan suara sebesar 226 suara. Pemindahan suara dilakukan karena adanya tindakan penyuapan dan tekanan kepada saksi.

"Perbedaan suara antara kami sebagai penggugat dan pasangan calon yang memiliki suara terbanyak hanya 7 suara atau 0,04% sehingga sangat memenuhi syarat pengajuan," tuturnya.

Mulai sidang
Hari ini MK akan memulai sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon. Ketua MK Arif Hidayat mengatakan keseluruhan perkara yang berjumlah 147 perkara akan disidangkan secara bertahap selama 3 hari pada 7, 8, dan 11 Januari. Pada hari pertama, secara keseluruhan ada 53 perkara yang akan ditangani oleh tiga panel hakim. Panel satu diketuai oleh Arief Hidayat, panel dua oleh Anwar Rusman, dan ketiga oleh Patrialis Akbar. "Semua perkara yang masuk akan diminta dan didengar keterangannya dari pemohon. Diagendakan mulai pada pukul 08.00 WIB," jelasnya.

Dalam persidangan pendahuluan tersebut, keterangan dari KPU dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak belum akan diperdengarkan. Keterangan dan jawaban dari pihak termohon ataupun terkait baru diagendakan pada 12, 13, dan 14 Januari. Dalam persidangan itu barulah pihak termohon dan pihak terkait diberikan hak untuk melakukan bantahan dan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.

"Selanjutnya pada 15, 16, 17 kami akan melakukan sidang rapat pemusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup untuk memutus perkara tersebut bisa dilanjut atau tidak," ujarnya.

Arief menuturkan, pada perkara yang memiliki cukup bukti pelanggaran yang dinilai hakim kuat, MK dapat mempertimbangkan permohonan tersebut untuk bisa dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Jika tidak memenuhi syarat baik itu keterlambatan waktu pendaftaran 3x24 jam maupun selisih suara 0,5%-2% yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, persidangan akan dihentikan. (DA/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik