MEMAKAI baju biru bermotif kotak-kotak, mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting, bersiap membaca nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).
Pleidoi yang disampaikan selama sekitar 5 menit itu atas dugaan menerima suap dari pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebesar US$5.000.
Sembari duduk di depan majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo, Dermawan mengakui kesalahannya.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya memang terima US$ 5.000, tapi tidak saya pergunakan dan uang tersebut telah diberikan kepada penyidik KPK," papar Dermawan di persidangan.
Pembacaan pleidoi Dermawan terhenti sejenak. Dermawan menangis dan memelas kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Sebagai tulang punggung keluarga, ia mengaku masih memiliki banyak tanggungan, di antaranya anak-anak yang harus ia sekolahkan. Istrinya pun hanya hanya ibu rumah tangga.
"Saya mohon kepada yang mulia agar meringankan hukuman saya. Saya berusaha agar hati anak-anak saya terobati dengan selalu menyabarkan anak-anak saya. Saya memiliki anak yang baru menginjak kuliah semester pertama laki-laki, dan perempuan kelas 3 SMP," ucap Dermawan dengan nada yang bergetar.
Saat menanggapi permintaan memelas dari Dermawan Ginting kepada majelis hakim tipikor, Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa. "Kalau dia meminta ringan itu hak dia," kata Erwin.
Meski demikian, menurut Erwin, sebagai penegak hukum, Dermawan seharusnya dijatuhi hukuman berat walau uang suap tersebut belum pernah dia pergunakan. Hal itu karena hakim merupakan wakil Tuhan yang harusnya jauh dari perbuatan tercela, termasuk menerima suap.
Sebelumnya, Dermawan dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa KPK pada Rabu (23/11/2015).
Dermawan, menurut jaksa KPK, terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dermawan bersama dengan koleganya sesama hakim PTUN Amir Fauzi diduga menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis melalui M Yagari Bhastara alias Gerry. Mereka menerima uang masing-masing sebesar US$5.000.
Uang itu ditujukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Di kasus serupa, mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang juga menerima suap S$ 5.000 dan US$15.000 dari OC Kaligis telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Syaiful. (P-1)