Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut hukum menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal alternatif 156 KUHP.
Ketua tim JPU, Ali Mukartono pun menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
Ali mengatakan, tuntutan masa percobaan tersebut tidak membuat Ahok mesti ditahan dalam kurungan penjara. Itu berlaku jika dalam durasi dua tahun Ahok tidak melakukan tindak pidana serupa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penistaan agama sesuai pasal dakwaan alternatif pasal 156 dan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000," kata Ali dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Sementara itu, Ahok pun menjawab akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya yang diagendakan akan kembali digelar di lokasi yang sama pada Selasa (25/4). (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved