Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kuasa Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Ahok

Ilham Wibowo
20/4/2017 09:58
Kuasa Hukum Minta JPU Tuntut Bebas Ahok
(MI/Ramdani)

PENASEHAT Hukum optimis Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok tidak melakukan tindakan penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) pun diminta agar berani memberikan tuntutan bebas dalam sidang kali ke-20 itu.

"Kita harapkan jaksa punya keberanian untuk menuntut bebas (Ahok)," kata Anggota penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Wayan mengatakan, tidak ada tindak pidana yang telah dilakukan Ahok. Itu telah dibuktikan dari pemeriksaan saksi dan ahli selama sidang sebelumnya.

"Setelah sifat melawan hukum tidak terbukti, kan Pak Basuki menjalankan undang-undang, jelas bagaimana seorang kepala daerah harus menyejahterakan rakyatnya," kata Wayan.

Wayan menambahkan, kasus Ahok juga tidak terbukti terdapat unsur melakukan penodaan terhadap agama. Selain itu, unsur kesengajaan dan unsur niat pun telah jelas dijabarkan dalam persidangan.

"Kalau dirinci, fakta-faktanya jelas. Hari ini kami sudah siap," ujarnya.

Sidang tuntutan Ahok ini sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum selesai menyusun surat tuntutan. Anggota JPU Ali Mukartono mengatakan, penyelesaian berkas terkendala banyaknya saksi tambahan.

Bukan cuma itu, beberapa keterangan tambahan ahli yang dihadirkan juga jadi penyebab terkendalanya penyelesaian berkas tuntutan. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik