Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERSIDANGAN Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditunda. Penundaan itu lantaran jaksa penuntut umum (JPU) beralasan belum selesai menyiapkan tuntutannya.
"Kami sudah sedemikian rupa, tapi tidak cukup waktunya. Dengan segala maaf kami memohon pembacaan tuntutan tidak bisa dilakukan hari ini," kata JPU Ali Mukartono di ruang sidang di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (11/4).
Saat mendengar alasan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan sampai di mana sebetulnya kesiapan para Jaksa menyiapkan tuntutannya. "Saudara Jaksa belum siapnya mengetik atau rentut?" Tanya Hakim.
Lantas Jaksa menjawab ketidaksiapan lantaran belum selesai mengetik. Hakim pun lagi lagi mempertanyakan kesiapan para Jaksa. "Segini banyak (orang) masa enggak bisa menyiapkan lebih komprehensif sesuai jadwal?" tanya Hakim.
Hakim pun sempat meminta agar tuntutan diselesaikan hari ini juga. "Begini saja, kalau begitu kita tunda sidang sampai 5 jam enggak masalah asal siap hari ini," ujar Hakim Dwiarso.
Namun, hal itu tak disanggupi oleh jaksa. Akhirnya, Hakim menutup persidangan dengan catatan, persidangan selanjutnya dilaksanakan tanggal 20 April.
"Kita sudah undur persidangan di Gajah Mada untuk kasus ini. Mohon ke depan dipersiapkan sidangnya dan jangan sampai ada penundaan lagi," tegas Hakim. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved