Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pengawas Pemilu (Baswaslu) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, telah merekomendasikan satu kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diakukan oleh salah satu calon wakil bupati ke Polres Belu.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan, rekomendasi yang disampaikan ke penyidik tersebut berasal dari laporan masyarakat. "Kita dapat laporan, disampaikan oleh masyarakat, dan tentunya sudah ditangani sesuai dengan prosedur dan mekanisme, dan bagi Bawaslu sudah clear, akhirnya dilimpahkan ke penyidik," kata Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Sabtu (28/12).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan dari masyarakat ke Bawaslu tersebut terkait dengan keterangan yang tidak sesuai dengan status hukum salah satu calon wakil bupati saat mendaftar di KPU, dan terpilih pada pilkada 27 November 2024.
"Prosesnya masih dalam penanganan pihak kepolisian," kata Sarmento.
Ketua KPU Belu Yohanes Seven Ata Palla saat dikonfirmasi mengenai laporan tindak pidana tersebut, belum merespons.
Selain laporan tindak pidana, KPU Belu juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 2 Agus Taolin-Yulianus T Bere terkait perselisihan hasil pilkada.
Dikutip dari Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu 2024 yang dilaporkan Paslon Agus Taolin-Yulianus T Bere tersebut, disebutkan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu harus dinyatakan tidak sah karena diikuti oleh pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon wakil bupati pasangan Pada Bab IV Kedudukan Hukum Pemohon poin 7 disebutkan bahwa calon nomor urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan tidak pidana dengan ancaman pidana 7 tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB tanggal 17 Januari 2004. Ia merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang secara hukum mutlak tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil bupati. (PO/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved