Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menyebut Bawaslu tak harus menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat mendukung pasangan calon Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta. Deddy menilai Bawaslu bisa melihat fakta di lapangan dan memprosesnya di internal.
"Bawaslu kan tidak harus menunggu laporan. Dia kan melihat apa yang terjadi di lapangan, nggak harus menunggu ada yang lapor," kata Deddy, di Jakarta, Selasa (26/11).
Anggota Komisi II DPR itu kemudian enggan berkomentar lebih jauh terkait surat ajakan dari Presiden Prabowo itu. Ia meyakini Bawaslu akan mengambil keputusan yang tepat.
"Ya saya kira yang lebih pantas mengomentari itu Bawaslu ya karena surat itu tidak bertanggal dan beredar di masa tenang. Jadi saya kira Bawaslu sudah tau lah apa yang harus dilakukan," katanya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan, dan memohon kepada pemilih untuk memenangkan RK-Suswono. "Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 HM Ridwan Kamil-H Suswono (Rido) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta 5 tahun mendatang," tulis Prabowo.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespon dari Presiden Prabowo Subianto untuk masyarakat memilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta. Muzani mengatakan surat tersebut ditulis Prabowo dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Itu surat cukup jelas tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu.
itu suratnya jelas," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Muzani membantah surat dari Prabowo itu sengaja disebar ketika masa tenang. Ia mengatakan kemungkinan surat tersebut telah diedarkan sebelum masa tenang.
"Kemarin apa kapan gitu lho sebelum masa tenang itu," katanya. (P-5)
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved