Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SUHU politik menjelang pemilihan kepalada daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, semakin memanas. Dugaan pelanggaran pasangan calon (Paslon) petahana nomor urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus di Pilkada Kabupaten Banjar kembali dilaporkan ke Bawaslu Kalsel.
"Kami telah mengajukan permohonan pemeriksaan ulang terhadap laporan kami terkait pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon petahana sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU Pilkada," tegas kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim, Muhammad Rusdi, Sabtu (16/11).
Permohonan ulang didasarkan pada kekecewaan pihaknya terhadap keputusan Bawaslu Banjar. Dalam surat bernomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024, Bawaslu Banjar menyatakan status telah memberhentikan laporan mereka. “Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan”.
"Keputusan tersebut tidak adil. Bawaslu Banjar bekerja tidak profesional dan tidak transparan. Kami juga tidak melihat adanya pengawasan dan supervisi ketat dari Bawaslu Kalsel dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan," kata Rusdi.
Dia menyinggung kasus serupa yang terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru. Di sana, pelanggaran dilaporkan lebih sedikit (enam pelanggaran) tetapi laporan dinyatakan terbukti. Sedangkan laporan pelanggaran pilkada Banjar mencapai 15 pelanggaran.
"Ini sungguh aneh, mengingat laporan yang kami ajukan melibatkan lebih banyak pelanggaran dibandingkan kasus di Banjarbaru," tutur Rusdi.
Laporan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana, di antaranya terkait penggunaan program-program kegiatan yang disinyalir menguntungkan petahana, seperti spanduk Satlinmas yang bertuliskan “Om Ipan Manis”, “Kurma Manis”, dan “Rumah Singgah Banjar Manis”.
Rusdi menegaskan pihaknya sudah menyediakan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut. Pihaknya berencana melaporkan Bawaslu Banjar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti diberitakan sejumlah media, Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha menyatakan Bawaslu Banjar telah melakukan serangkaian proses kajian dengan meminta keterangan terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait.
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat, dan prinsip kehati-hatian, Bawaslu Banjar melalui rapat pleno pimpinan berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi dua alat bukti. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved