Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Dalami Video Diduga Presiden Beri Dukungan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen

Akhmad Safuan
11/11/2024 15:59
Bawaslu Dalami Video Diduga Presiden Beri Dukungan  Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen
Tangkapan video yang diduga Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen .(Akhmad Safuan/MI)

Bawaslu Lakukan Penelusuran Video Presiden Beri Dukungan Cagub Jawa Tengah 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sedang menelusuri informasi dari akun media sosial yang mengunggah video yang diduga  sebagai Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengungkapkan  Bawaslu sedang melakukan penelusuran informasi dari akun media sosial yang mengunggah video tersebut,

"Masih menjadi informasi awal, sehingga dari informasi tersebut Bawaslu sedang melakukan  penelusuran untuk mengetahui informasi dari akun media sosial yang mengunggah video tersebut.  "Kita ingin memastikan apakah akun yang menyebarkan video tersebut sudah didaftarkan secara resmi ke KPU atau belum," ujarnya, Senin (11/11)

 Muhammad Amin menuturkan pihaknya belum  bisa menentukan  itu pelanggaran atau bukan sebab masih dalam proses penelusuran. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menegaskan seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu terutama  menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Menyangkut video dukungan Presiden Prabowo terhadap pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, lebih tepat tanyakan ke Bawaslu karena kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi tersebut," ujar Handi Tri Ujiono.

Namun sesuai aturan, lanjut Handi Tri Ujiono, bahwa regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada, sehingga presiden tidak diperkenankan mengikuti kampanye. "Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye," tambahnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya