Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pagar sekolah.
"Kemarin (26/10) sempat ada pelanggaran di Kajoran, APK dipasang di tempat pendidikan, kita minta panwascam untuk komunikasi dengan PPK dan sudah dilepas,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh, di Magelang, Minggu (27/10).
Ia menuturkan APK tersebut difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magelang. Habib menyampaikan aturannya sudah jelas, banner itu harus dipasang menggunakan bambu ternyata di Kajoran itu dipasang di pagar sekolah.
"Kemudian semalam juga saya terima komplain dari warga bahwa APK dipasang di tembok warga tanpa izin dari pemilik, sehingga kemudian mereka kita minta untuk komunikasi dengan panwascam dan nanti segera ditindaklanjuti dengan teman-teman PPK," terang dia.
Pemasangan APK di rumah atau di pagar warga. terangnya, boleh dilakukan sepanjang ada izin dari pemilik. Namun apabila tidak ada izin warga boleh komplain. Bawaslu, ujar dia, melakukan mediasi agar warga memberikan izin.
"Kalau tidak (diberikan izin) ya digeser kan simpel itu. Kalau warga menolak, prosedurnya kami akan komunikasi, kalau Bawaslu ke KPU, panwascam ke PPK untuk segera memindah atau menggeser," terangnya. (Ant/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved