Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bawaslu Magelang Temukan Pemasangan Alat Praga Kampanye di Pagar Sekolah 

Indriyani Astuti
27/10/2024 15:17
Bawaslu Magelang Temukan Pemasangan Alat Praga Kampanye di Pagar Sekolah 
Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU)

 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pagar sekolah.
  
"Kemarin (26/10) sempat ada pelanggaran di Kajoran, APK dipasang di tempat pendidikan, kita minta panwascam untuk komunikasi dengan PPK dan sudah dilepas,"kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh, di Magelang, Minggu (27/10).

Ia menuturkan APK tersebut difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magelang. Habib menyampaikan aturannya sudah jelas, banner itu harus dipasang menggunakan bambu ternyata di Kajoran itu dipasang di pagar sekolah.
  
"Kemudian semalam juga saya terima komplain dari warga bahwa APK dipasang di tembok warga tanpa izin dari pemilik, sehingga kemudian mereka kita minta untuk komunikasi dengan panwascam dan nanti segera ditindaklanjuti dengan teman-teman PPK," terang dia.
  
Pemasangan APK di rumah atau di pagar warga. terangnya, boleh dilakukan sepanjang ada izin dari pemilik. Namun apabila tidak ada izin warga boleh komplain. Bawaslu, ujar dia, melakukan mediasi agar warga memberikan izin.

"Kalau tidak (diberikan izin) ya digeser kan simpel itu. Kalau warga menolak, prosedurnya kami akan komunikasi, kalau Bawaslu ke KPU, panwascam ke PPK untuk segera memindah atau menggeser," terangnya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya