Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang dijatuhi sanksi lantaran terbukti melanggar netralitas pemilu kepala daerah (Pilkada) yakni memboncengkan orang memakai kaos bertuliskan salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Tengah.
Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang Suparman mendapatkan surat peringatan dan sepeda motor plat merah yang digunakan untuk sementara dikandangkan di kantor kecamatan setempat. Dia dinilai melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pasal 29 huruf i yang memuat larangan kepala desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
"Pada pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar undang-undang tersebut," kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Budi Rahardjo, Kamis (24/10).
Sanksi dijatuhkan kepada Kepala Desa Bantal itu, lanjut Budi Rahardjo, seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh kepala desa yang berlangsung di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Kamis (24/10).
Dalam pemberian sanksi kepada kepala desa itu, Plt Bupati Semarang Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif karena sesuai peraturan sanksi harus dituangkan dalam surat tertulis.
"Sanksi diberikan kepada kepala desa ini, diharapkan akan menjadi perhatian agar tidak ada lagi pelanggaran dan dapat dapat menimbulkan efek jera," ujar Basari. (N-2)
KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, menyiapkan sebanyak 83.970 tempat duduk kereta api keberangkatan awal dari stasiun Daop 4 menjelang Tahun Baru Imlek.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
KOTA Semarang dinilai memiliki posisi strategis serta kesiapan teknis untuk menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026.
Warga terpaksa menyeberangi Sungai Beringin dengan rakit swadaya setelah jembatan penghubung ke Kampung Tambaksari ambrol diterjang banjir.
BBWS Pemali Juana Kementerian PU menyebut sedimentasi di Banjir Kanal Barat dan Timur Semarang mengkhawatirkan karena meningkatkan risiko banjir.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved