Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DINAMISNYA Pilkada serentak 2024 yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 60 dan 70 dinilai sebagai proses demokrasi. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memberikan pilihan secara demokratif.
"Dalam beberapa kali pidato, Pak Prabowo mengatakan bahwa demokrasi adalah jalan yang sudah kita pilih untuk memberi alternatif kepada rakyat tentang calon-calon pemimpinnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, perbedaan pandangan yang terjadi dalam pilkada merupakan hal biasa namun jika diperhatikan selalu ada kesamaan pandangan antar partai politik.
Baca juga : Elite Gerindra Inginkan Wapres Anak Muda
"Kalau pada satu titik kita ketemu akibat pandangan yang sama tentang calon pemimpinnya. Dalam pilkada ini, tentu kami syukuri sebagai sebuah cara pandang yang sama. Karena itu, kalau kawan-kawan perhatikan ada satu titik di mana kita bersama PDIP sampai calon tunggal, tapi ada beberapa titik di mana kita juga berbeda. Tapi juga ada beberapa titik kita juga berbeda dengan partai KIM," ungkapnya.
Partai, sambung dia, menghormati setiap keputusan yang diambil oleh partai politik lain yang ada di Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM).
"Maka Pak Prabowo mengatakan itu adalah indahnya demokrasi. Karena itu, jika titik-titik itu kemudian tidak menyebabkan kita ketemu untuk calon pilihan bupati, wali kota atau gubernur, bagi kami itu adalah pilihan partai yang juga harus kita hormati. Yang paling penting adalah kita satu dalam memandang Indonesia. Dan kita satu, Bapak Presiden yang terpilih adalah Prabowo Subianto," ungkapnya.
Saat ditanya terkait sikap Partai Golkar yang berubah mendukung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pilgub Banten, Muzani mengaku belum mengetahui.
"Saya belum dengar saya kan di sini," tukasnya. (Sru/P-3)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved