Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DINAMISNYA Pilkada serentak 2024 yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 60 dan 70 dinilai sebagai proses demokrasi. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memberikan pilihan secara demokratif.
"Dalam beberapa kali pidato, Pak Prabowo mengatakan bahwa demokrasi adalah jalan yang sudah kita pilih untuk memberi alternatif kepada rakyat tentang calon-calon pemimpinnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, perbedaan pandangan yang terjadi dalam pilkada merupakan hal biasa namun jika diperhatikan selalu ada kesamaan pandangan antar partai politik.
Baca juga : Elite Gerindra Inginkan Wapres Anak Muda
"Kalau pada satu titik kita ketemu akibat pandangan yang sama tentang calon pemimpinnya. Dalam pilkada ini, tentu kami syukuri sebagai sebuah cara pandang yang sama. Karena itu, kalau kawan-kawan perhatikan ada satu titik di mana kita bersama PDIP sampai calon tunggal, tapi ada beberapa titik di mana kita juga berbeda. Tapi juga ada beberapa titik kita juga berbeda dengan partai KIM," ungkapnya.
Partai, sambung dia, menghormati setiap keputusan yang diambil oleh partai politik lain yang ada di Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM).
"Maka Pak Prabowo mengatakan itu adalah indahnya demokrasi. Karena itu, jika titik-titik itu kemudian tidak menyebabkan kita ketemu untuk calon pilihan bupati, wali kota atau gubernur, bagi kami itu adalah pilihan partai yang juga harus kita hormati. Yang paling penting adalah kita satu dalam memandang Indonesia. Dan kita satu, Bapak Presiden yang terpilih adalah Prabowo Subianto," ungkapnya.
Saat ditanya terkait sikap Partai Golkar yang berubah mendukung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pilgub Banten, Muzani mengaku belum mengetahui.
"Saya belum dengar saya kan di sini," tukasnya. (Sru/P-3)
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved