Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAMISNYA Pilkada serentak 2024 yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 60 dan 70 dinilai sebagai proses demokrasi. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memberikan pilihan secara demokratif.
"Dalam beberapa kali pidato, Pak Prabowo mengatakan bahwa demokrasi adalah jalan yang sudah kita pilih untuk memberi alternatif kepada rakyat tentang calon-calon pemimpinnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, perbedaan pandangan yang terjadi dalam pilkada merupakan hal biasa namun jika diperhatikan selalu ada kesamaan pandangan antar partai politik.
Baca juga : Elite Gerindra Inginkan Wapres Anak Muda
"Kalau pada satu titik kita ketemu akibat pandangan yang sama tentang calon pemimpinnya. Dalam pilkada ini, tentu kami syukuri sebagai sebuah cara pandang yang sama. Karena itu, kalau kawan-kawan perhatikan ada satu titik di mana kita bersama PDIP sampai calon tunggal, tapi ada beberapa titik di mana kita juga berbeda. Tapi juga ada beberapa titik kita juga berbeda dengan partai KIM," ungkapnya.
Partai, sambung dia, menghormati setiap keputusan yang diambil oleh partai politik lain yang ada di Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM).
"Maka Pak Prabowo mengatakan itu adalah indahnya demokrasi. Karena itu, jika titik-titik itu kemudian tidak menyebabkan kita ketemu untuk calon pilihan bupati, wali kota atau gubernur, bagi kami itu adalah pilihan partai yang juga harus kita hormati. Yang paling penting adalah kita satu dalam memandang Indonesia. Dan kita satu, Bapak Presiden yang terpilih adalah Prabowo Subianto," ungkapnya.
Saat ditanya terkait sikap Partai Golkar yang berubah mendukung pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi untuk Pilgub Banten, Muzani mengaku belum mengetahui.
"Saya belum dengar saya kan di sini," tukasnya. (Sru/P-3)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved