Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jalan Terjal Jagoan NasDem Menuju Kursi Mabar-1

JOHN LEWAR
21/11/2020 05:55
Jalan Terjal Jagoan NasDem Menuju Kursi Mabar-1
NOMOR URUT TIGA: Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng memegang nomor urut 3 seusai pengundian(MI/JOHN LEWAR)

JAGOAN koalisi Partai NasDem, Golkar, PBB, dan PKPI harus melewati jalanan terjal menuju kursi nomor satu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur.

Berbagai upaya dilakukan pihak lawan untuk menjegal agar Ketua DPD Partai NasDem Manggarai Barat, Edistasius Endi SE, sebagai calon bupati dan wakilnya, Dr Yulianus Weng MKes, tersungkur dan gagal mendaftar ke KPU Mabar.

Setelah diloloskan KPU, Edistasius Endi dilaporkan paslon lain, Drh Maria Geong, selaku calon bupati dan wakilnya, Silverius Syukur, bersama tim pemenangan mereka ke Bawaslu. Pihak lawan keberatan atas putusan KPU Mabar meloloskan pasangan Edi-Weng.

Namun, hukum berpihak kepada Edistasius. Bawaslu menyatakan putusan KPU Mabar sudah benar karena pasangan Edi-Weng memenuhi semua persyaratan perundangan.

“Kami memeriksa dan meneliti pengaduan atau laporan tim Misi (Maria-Silverius). Pengaduan mereka tidak memenuhi syarat materiel. Berkas dokumen mereka belum memiliki materiel yang cukup untuk menggugurkan paslon Edi-Weng,” terang Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sifi an, Minggu (17/11).

Kecewa dengan putusan KPU dan Bawaslu Mabar, paslon Misi melalui tim kuasa hukum melakukan gugatan administrasi ke PT TUN Surabaya, tapi lagi-lagi ditolak.Selain menolak gugatan mereka, hakim PT TUN juga menyatakan penggugat wajib membayar segala biaya perkara.

“Ada upaya keras menjegal pencalonan pasangan Edi-Weng meski tidak memenuhi syarat materiel,” terang Irenius Surya, Sekretaris DPD NasDem Mabar.

Upaya untuk menyingkirkan Edi-Weng belum juga pupus. Penggugat selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata, MA sependapat dengan putusan PT TUN Surabaya bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat materiel.

Ketua tim kuasa hukum paslon Misi, Paskalis Baut, ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya melayangkan gugatan berdasarkan aturan UU Pemilu No 10/2016 tentang syarat calon yang ikut pilkada Mabar. “Keputusan KPU Mabar melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf I karena meloloskan pasangan calon dalam hal cacat tercela,” cetusnya.

Pihak Misi menilai Edi tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah atas dasar pernah divonis di bawah 1 tahun karena berjudi. Sesuai dengan peraturan perundangan pencalonan, Edi sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk menyampaikan permohonan maaf lewat media massa.


Nilai positif


Pengamat politik lokal Matheus Siagian menilai upaya menjegal Edi yang gagal dalam semua tingkatan, mulai KPU, Bawaslu, PT TUN, hingga MA, malah berubah menjadi nilai positif bagi paslon nomor 3 tersebut.

Edi-Weng yang mengusung slogan Mabar Bangkit Mabar Mantap menjadi topik pembicaraan positif di tengah-tengah masyarakat, baik pemilih perkotaan maupun warga desa.

“Sudah terlihat ada keberpihakan pemilih terhadap Edi-Weng. Mereka akan mendulang suara di semua lini hingga desa-desa ataupun kampung-kampung,” tutur Matheus.

Menurutnya, tuduhan terhadap Edi-Weng yang tidak berdasar mengundang simpati pemilih. Penggugat dinilai masyarakat telah membohongi publik meski tujuannya mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, elektabilitas Edi-Weng ikut terdongkrak karena terus diperbincangkan masyarakat. “Secara tidak langsung, tim Misi malah ikut mempromosikan Edi-Weng. Kita bisa lihat nanti Edi-Weng bakal meraup untung,” imbuhnya. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya