Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Kejagung Segera Eksekusi Mantan Bupati Indramayu

Erandhi Hutomo Saputra
08/5/2016 17:15
Kejagung Segera Eksekusi Mantan Bupati Indramayu
(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung akan segera mengeksekusi mantan mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance terkait kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan PLTU Sumuradem pada 2004. Oleh Mahkamah Agung, Yance divonis empat tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara Rp4,1 miliar tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah menegaskan, jajarannya siap menjalankan putusan MA segera setelah mendapatkan petikan putusan resmi MA yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kita akan eksekusi, sedang menunggu petikannya, Saya minta dari Pengadilan Tipikor Bandung yang sudah di stempel,” ujar Arminsyah, Minggu (8/5).

Arminsyah mengaku saat ini dirinya memang telah mendapat salinan dari petikan putusan MA, namun untuk meyakinkan langkah sebelum eksekusi, pihaknya akan menunggu petikan yang dilegalisir yang kemungkinan dalam waktu dekat akan dikirim.

"Salinan dapat, tapi kita minta yang sudah dilegalisir (setelah itu) akan kita eksekusi segera,” tegasnya.

Arminsyah menjamin eksekusi terhadap Yance tidak akan berlarut-larut, pasalnya Kejaksaan tidak membutuhkan salinan resmi untuk eksekusi karena akan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

“Kita tidak tunggu salinan, petikan kita akan eksekusi,” tukas Arminsyah yang menyebut Yance telah dicekal begitu diputus pada 28 April lalu.

Juru Bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi membenarkan jika putusan membutuhkan legalisir pengadialan yang bersangkutan untuk bisa dieksekusi. Petikan putusan otomatis langsung dibuat oleh MA usai diputus yang telah ditandatangani ketua majelis hakim dan panitera. Selanjutnya panitera menyerahkan kepada panitera muda MA untuk kemudian dikirimkan kepada pengadilan pengaju.

“Dilegalisir lagi oleh Panitera di Pengadilan Tipikor Bandung, nanti diberitahukan (ke eksekutor) memuat amar putusan,” jelasnya.

Usai Yance diputus bebas Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA, Yance dihukum dengan 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan pengadilan pengaju Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun majelis hakim yang menangani perkara itu antara lain Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya

Dengan putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung no 19/Pid.Sus.TPK/2015/PN Bdg, tanggal 1 Juni 2015. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung melalui putusan hakim ketua Marudut Bakara, 1 Juni 2015, menyatakan Yance bebas dari seluruh dakwaan.

Dalam kasus ini, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004. Kini, Yance duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya