Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Puasa, ASN Dilarang Malas-malasan

Micom
17/5/2018 08:36
Puasa, ASN Dilarang Malas-malasan
(DOK MI/ARYA MANGGALA)

SEKDA Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Teddy Ruspendi Sutisna, menegaskan aparatur sipil negara tidak boleh bermalas-malasan selama bulan puasa.

"Saya ingatkan, puasa tidak boleh jadi alasan untuk bermalasan, saya akan cek nanti kinerja setiap OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Teddy, kemarin.

Pemerintah, lanjutnya, sudah mengatur jam kerja ASN selama Ramadan, yakni pukul 08.00-15.30 untuk Senin-Kamis dan pukul 07.00-13.00 pada Jumat.

Jam kerja itu untuk memberi kesempatan bagi ASN dalam menjalankan kegiatan yang terkait dengan puasa Ramadan. "Masyarakat dapat mengawasi para ASN dan menyampaikan aduan tentang kinerja ASN melalui Whatsapp di nomor 088224040494," ujar Teddy.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya