Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Kencana (DL), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS ("UU LPS") sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("UU P2SK").
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, milik debitur atas nama H. Ricky
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, milik debitur atas nama Seny Gunawan
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPRS Gebu Prima tanggal 17 April 2025 oleh keputusan OJK, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Tangerang II, debitur atas nama Purnomo
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Jasa Kebersihan Kawasan dan Perawatan Taman Kawasan SBU Cakung
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, milik debitur atas nama Ulvah Ulfiah
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Jakarta I, milik debitur atas nama Ernawarti
PT Bank Mandiri (persero) Tbk akan melakukan penjualan atau pengalihan piutang (Cessie) terhadap debitur: Mahani, Yuni Andriani, Agung Nugroho, Sri Ilda, I Dewa Gede Ganastra
PT Bank Mandiri (persero) Tbk akan melakukan penjualan atau pengalihan piutang (Cessie) terhadap debitur: Yufirco
Pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan nasabah penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Tangerang II, debitur atas nama Lin Feng Sang
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Tangerang II, debitur atas nama Nengsi
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Tangerang II, debitur atas nama Wahyu Dwi Atmojo
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Bekasi, debitur atas nama Dimas Cahyadi Putra
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL Tangerang II, debitur atas nama Agus Aryanto
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan melakukan lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara KPKNL JAKARTA V, debitur atas nama Harris Suryanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved