Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pengumuman Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan PT BPR Lugano (Terlikuidasi)

Pengumuman Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan  PT BPR Lugano (Terlikuidasi)
Pengumuman Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan PT BPR Lugano (Terlikuidasi)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan nasabah penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.



Berita Lainnya