Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pembayaran Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan PT BPR Arfak Indonesia

Pembayaran Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan PT BPR Arfak Indonesia
Pembayaran Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan PT BPR Arfak Indonesia

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia (DL), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).



Berita Lainnya