Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5), mengagendakan lanjutan sidang gugatan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas pemecatannya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut keterangan, Fahri memastikan hadir dalam persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban tergugat.
Setelah sidang sebelumnya dengan agenda mediasi yang kemudian gagal karena tergugat tidak hadir, Senin (16/5) pagi, sidang sengketa Fahri Hamzah dengan tergugat beberapa pimpinan PKS memasuki agenda jawaban tergugat di PN Jaksel.
"Agenda sidang hari ini adalah penyerahan jawaban tergugat dan kita tidak akan minta dibacakan jawaban gugatan kecuali mereka ingin menggunakan haknya untuk membacakan di depan majelis," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS.
Mereka digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari keanggotaan partai itu.
Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Pada sidang sebelumnya pihak tergugat justru dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).
Sidang jawaban gugatan yang berlangsung hari Senin ini biasanya hanya berlangsung sangat singkat, yaitu penyerahan jawaban kepada majelis dan juga kepada penggugat dan setelahnya majelis akan menentukan jadwal sidang lanjutan.
Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Guntur F Prisanto menambahkan, jika permohonan provisi dikabulkan, kemungkinan bisa saja setelah pembacaan/penyerahan jawaban akan dilanjutkan pembacaan putusan provisi.
"Namun jika majelis tidak menyampaikan sesuatu terkait permohonan penggugat, maka tim kuasa hukum akan mengingatkan lagi," katanya.
Dalam sidang ini, penggugat (Fahri Hamzah) diperkenankan tidak hadir. Meski demikian, Fahri mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir untuk menunjukkan kesungguhan dalam menjalani proses sidang. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved