Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Niat Beli Mobil belum Tertunda

Iqbal Musyaffa
05/1/2017 08:14
Niat Beli Mobil belum Tertunda
()

KEBIJAKAN pemerintah yang mengatur kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan mulai awal tahun ini tidak memengaruhi minat ataupun keinginan seseorang untuk membeli kendaraan baru saat ini.

Hal itu antara lain dipicu dorongan kebutuhan atas kendaraan tersebut yang lebih tinggi ketimbang harga yang mesti dikeluarkan konsumen guna membeli kendaraan tersebut.

“Kebijakan baru itu tidak mengurungkan minat saya untuk membeli mobil menggantikan mobil yang lama lantaran kebutuhan,” kata salah seorang karyawan pada salah satu instansi pemerintah Bimo Pribadi kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016, menggantikan PP No 50/2010.

Peraturan yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Pada peraturan baru terdapat pula penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, surat izin, serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan untuk biaya pengurusan surat-surat kendaraan naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, pada penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50 ribu, dan kini naik menjadi Rp100 ribu. Untuk kendaraan roda empat, naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Kenaikan lumayan besar terjadi untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenai biaya Rp80 ribu, melalui peraturan baru jadi Rp225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp100 ribu kini dikenai biaya Rp375 ribu atau meningkat tiga kali lipat.
Bimo mengatakan kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan bisa saja membatalkan niatnya membeli kendaraan baru asalkan angkutan umum sudah nyaman.

“Apabila transportasi umum Jakarta sudah nyaman, saya lebih baik naik kendaraan umum ketimbang beli mobil. Namun, karena kebutuhan kendaraan nyaman, saya memutuskan untuk membeli kendaraan pada awal tahun ini,” terangnya.

Menurutnya, selama angkutan umum belum nyaman dan aman bagi masyarakat khususnya golongan menengah ke atas, pertumbuhan penjualan mobil tetap masih akan tinggi.

Senada dengan dia, Ineldha Putri, karyawan swasta, yang belum lama ini membeli mobil, mengatakan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan tak berpengaruh pada masyarakat yang ingin membeli mobil karena kebutuhan.

“Seperti saya, lebih baik naik kendaraan umum. Namun karena didorong kebutuhan serta transportasi belum nyaman, meskipun ada kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan tetap tidak akan memengaruhi seseorang untuk membeli kendaraan,” pungkasnya.

Sekian persen
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyampaikan kebijakan baru itu tak akan memengaruhi penjualan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, kenaikan hanya sekian persen berimbas pada pembelian kendaraan baru.

“Kalau dilihat harga mobil paling murah Rp150 juta. Jadi kalau tarif baru naik Rp200 ribu itu hanya sekian persen dari harga mobil, harusnya tidak terlalu berdampak pada penjualan apalagi untuk mobil-mobil yang harganya lebih mahal,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.

Bahkan sejauh ini belum ada laporan orang mengurungkan niat beli mobil lantaran kebijakan itu. “Orang yang bisa beli mobil biasanya pun bisa modifikasi mobil dengan harga lebih mahal jadi tak akan berpengaruh,” ujarnya.

Kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan pun tak berpengaruh terhadap harga jual mobil karena bukan merupakan bagian dari komponen produksi. “Hanya, memang ada porsi lebih dari konsumen yang harus dibayarkan dengan adanya kenaikan tarif pengesahan STNK dan penerbitan BPKB,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Sales Executive PT Sejahtera Buana Trada Ricky Rainer menjelaskan kebijakan pemerintah tidak berdampak pada penjualan mobil Suzuki di dilernya.

“Penjualan mobil untuk on the road tak berpengaruh. Berjalan seperti biasa. Kita biasa kasih harga on the road plus diskon bagi konsumen,” ujarnya.

Harga on the road sudah termasuk pula biaya pengurusan surat kendaraan sehingga surat-surat sudah diurus diler serta menjadi tanggung jawab diler. “Kecuali untuk yang kena pajak progresif itu selisihnya konsumen yang bayar. Kalau tarif awalnya kita yang tanggung,” ucapnya. (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya