Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pemilik kendaraan harus memperhatikan fuel engine requirement yang harus dipenuhi oleh kendarannya. Penggunaan BBM yang memiliki kualitas di bwah dari yang dibutuhkan akan menjadikan performa kendaraan bermasalah.
Tingginya harga BBM berkualitas tinggi akibat naiknya harga dunia jangan sampai membuat pemilik kendaraan beralih ke BBM lebih rendah. Apalagi BBM berkualitas memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi karena dapat menempuh jarak lebih jauh.
“BBM berkualitas memiliki nilai fuel economy lebih baik sehingga jika digunakan akan memiliki jarak tempuh yang lebih jauh,” kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Minggu (13/3)
Dia menjelaskan, pada kendaraan berbahan bakar bensin, dengan konsekuensi penerapan Standar Euro 2, semua varian sepeda motor dan mobil memiliki compression ratio minimal 9:1. Sebagai contoh, sepeda motor kecil sekelas Scoopy memiliki compression ratio 9,2:1. Kemudian mobil LCGC dan MPV kelas 1.500 cc ke bawah memiliki compression ratio 10:1. Sedangkan Mobil kelas menengah 11:1, mobil mewah 11:1 atau 12:1.
“Kendaraan dengan compression ratio 9:1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 91. Sedangkan kendaraan dengan compression ratio 10:1 ke atas membutuhkan bensin dengan RON minimal 95,” katanya.
Jika dipaksakan menggunakan mengonsumsi BBM berkualitas rendah, lanjut Ahmad, kendaraan akan ngelitik (knocking) dengan beberapa konsekuensi. Pertama, mobil menjadi tidak bertenaga karena bensin dengan RON lebih rendah dari kebutuhan mesinnya (engine requirement) akan terbakar oleh kompresi piston di ruang pembakaran mesin (self ignition) tanpa didahului percikan api busi.
Kedua, self ignition akan menyebabkan bensin lebih boros sekitar 20% karena terbakar percuma tanpa menghasilkan tenaga sehingga untuk menempuh jarak tertentu membutuhkan bensin lebih banyak. Ketiga, dengan borosnya bahan bakar maka hal ini akan meningkatkan emisi baik emisi rumah kaca (CO2) maupaun emisi pencemaran udara seperti PM, HC, CO, NOx, Sox.
“Belum lagi terjadinya detonasi yang menyebabkan keretakan piston, kerusakan ring-piston, busi, dll karena efek self ignition,” katanya.
Pada kendaraan berbahan bakar solar, tambah Ahmad, kendaraan Standar Euro 2 membutuhkan BBM dengan kadar belerang max 500 ppm. Sebagai contoh, solar 48 memiliki kadar sulfur rata-rata 1378 ppm (2019).
Menurut dia, jika dipaksakan, Diesel Particulate Filter (DPF) akan mengalami kerusakan karena sulfur. Dan, karena dikendalikan secara elektronik, kerusakan DPF akan menghentikan fungsi kendaraan secara keseluruhan.
“Praktis sejak 2007 tidak ada lagi kendaraan yang membutuhkan bensin dengan RON di bawah 91 dan Solar dengan CN di bawah 51. Selain Bensin maupun Solar harus dengan kadar sulfur tidak lebih dari 500 ppm (Standard 2/II) dan tidak lebih dari 50 ppm sejak Oktober 2018 (Standard Euro 4/IV),” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, hasil penelitian Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM), mengungkapkankan perubahan nilai oktan pada bahan bakar akan mempengaruhi nilai kadar emisi. Bahan bakar dengan bilangan oktan lebih rendah memiliki kadar CO yang lebih tinggi. Seiring meningkatnya RPM dan kecepatan kendaraan, kadar CO juga akan terus meningkat.
“Kalau bicara RON dalam implementasi ke efisiensi mesin, kami yakin pengguna Pertamax tidak akan serta merta beralih ke Pertalite karena akan berdampak ke mesin. Semakin rendah RON akan semakin tinggi emisinya,” ujar Prof Deendarlianto, Ketua PSE UGM, saat diskusi virtual dengan wartawan, Sabtu, (12/3)
BBM jenis Peralite (RON 90) saat ini paling banyak dikonsumsi. Di tingkat nasional, lebih dari 50% pengguna kendaraan bermotor mengonsumsi Pertalite. Selain itu, Pertamina juga menjual beberapa jenis BBM berkualitas seperti Pertamax (RON92), Pertamax Plus (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98). (RO/E-1)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Komisi VI memberikan apresiasi atas kerja keras Pertamina dalam merespons bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra yang terjadi pada jelang akhir tahun lalu.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti agenda transformasi BUMN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama PT Pertamina (Persero).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan seluruh kapal milik PT Pertamina harus dibangun di galangan kapal dalam negeri.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
PT Pertamina resmi menurunkan harga Pertamax dan sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi lainnya mulai 1 Januari 2026.
PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Kelangkaan stok bahan bakar minyak (BBM) pertamax series, khususnya pertamax turbo, terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Timur.
Kajian blending mulai dilakukan sejak 2015 dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan Pertalite dengan RON 90.
DIREKTUR Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, penggunaan etanol dalam campuran bensin bukanlah hal baru di Indonesia.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved