Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Auto2000 Ingatkan Kembali Bahaya Lampu Hazard

RO
14/3/2021 22:21
Auto2000 Ingatkan Kembali Bahaya Lampu Hazard
.(Auto2000)

Auto2000 kembali mengingatkan kepada para pengguna kendaraan terkait fungsi lampu hazard. Pasalnya saat ini masih ada pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan, terutama di jalan bebas ambatan.

Menurut Auto2000 lampu hazard hanya khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat sebagai pertanda untuk pengendara lain agar berhati-hati. Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan 'isyarat lain' adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Pelarangan penggunaan lampu hazard di luar kondisi darurat karena akan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok, sehingga manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan. Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Selain itu, bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu. Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil dan berisiko salah melakukan antisipasi seperti saat pengereman mendadak akibat fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard tadi.

AutoFamily disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk. Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain justru menjadi bingung.

Agar kendaraan mudah terlihat saat hujan, cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. Atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama. Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. Yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat. Untuk menjaga kondisi lampu mobil dan komponen lainnya, AutoFamily bisa memanfaatkan keuntungan dari berbagai promo servis seperti Promo SPONTAN dan PERKASA. Segera kunjungi website Auto2000.co.id untuk informasi lebih lengkap dan booking servis secara online” jelas Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, Minggu (14/3). (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Suplemen
Berita Lainnya