Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
SETIAP pembelian kendaraan di diler resmi dipastikan sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km dan berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.
Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Head of 4W Service Administration SIS Totok Yulianto mencoba menjelaskan beberapa hal dapat menggugurkan garansi resmi dari pabrikan.
Tidak melakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel resmi.
Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur serta peralatan yang tepat sehigga potensi kerusakan dapat lebih dini terdeteksi untuk bisa segera diperbaiki.
Oleh karena itu konsumen diharuskan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.
Kerusakan akibat penggunaan bukan suku cadang asli dan modifikasi di luar standar.
Terkadang konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal ini bisa menggugurkan garansi.
Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi dapat membuat gugurnya garansi.
Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam.
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Suku cadang habis karena pemakaian.
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, v-belt atau drive belt, kampas rem, kampas kopling dan lain-lain.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga kendaraan terlindungi dengan lebih baik.
Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat.
Untuk memastikan mobil konsumen Suzuki tetap prima dan tidak mengalami kendala, konsumen bisa menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800 untuk Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA). (S-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved